matamaduranews.com-BANGKALAN-Polres Bangkalan mengungkap 4 kasus jaringan Narkoba serta menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons usai mengamankan 5 pelaku pengedar narkoba lintas kabupaten di Madura.
Kelima pelaku itu adalah ANS (31) dan MZN (28) pria asal Sumenep. Kemudian tersangka berikutnya adalah MA (41) asal Desa Banyior, Kecamatan Sepuluh, Bangkalan.
Sedangkan pelaku lainnya berinisial MRD (52) asal Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Bangkalan, serta LNM (49) asal Socah, Bangkalan, yang kebetulan habis pulang umroh.
"Penangkapan pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan adanya jaringan narkoba yang melintas di wilayah kita," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat Konferensi Pers, Rabu (8/01/2020).
Menurut Kapolres, 4 kasus itu berhasil diungkap pada Jum'at (3/01/2020) lalu, di daerah Tanjung Bumi. Tersangka yang ditangkap pertama adalah ANS dan MZN yang berasal dari Sumenep.
"Awal cerita ANS dan MZN membeli barang haram tersebut dari inisial R asal Tanjung Bumi yang saat ini berstatus DPO. Saat diamankan, kedua tersangka mengendarai mobil pick up dengan barang bukti (BB) sabu seberat 1 ons," terang Rama.
Sabu seberat 1 ons itu, kata dia, biasa diedarkan kedua tersangka di Sumenep. Dibeli seharga Rp 850 ribu/gram, kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp 1,3 juta/gram.
"Bandar R sudah kami kantongi namanya dan anggota polisi sedang melakukan pengejaran DPO," imbuh Rama.
Ia menceritakan, kedua warga Sumenep yang ditangkap Jumat lalu kenal dengan bandar asal Tanjung Bumi ketika menjadi TKI di Malaysia.
"Mereka sepakat balik ke Madura untuk berdagang Narkoba. Jadi, pekerjaannya murni jualan Narkoba. 1 Ons sabu dan HP kami sita dari ANS dan MZN," tutur Rama.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polres Bangkalan kemudian melakukan pengembangan. Saat diselidiki, polisi berhasil mengungkap MA (41), yang mendapat barang haram itu dari gembong yang sama, yakni R.
"BB berhasil diamankan Satreskoba Polres Bangkalan, 8 gram sabu yang terbagi dalam 14 klip siap diedarkan oleh MA," sebut Rama.
Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil meringkus MRD dan LNM. Untuk tersangka yang terakhir diketahui baru pulang ibadah umroh.
"BB yang berhasil diamankan 5 klip sabu seberat 1,44 gram. Tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (5/1) di daerah Tragah, Bangkalan," terang Rama.
Dari hasil interogasi, tersangka MRD diketahui membeli barang haram tersebut kepada menantunya (M) yang saat ini berstatus DPO. Ia mendapatkan keuntungan dari bisnis haramnya sebesar Rp 200 ribu/gram.
"Dari keuntungan hampir 2 kali lipat inilah yang membuat orang tertarik berbisnis barang haram ini, karena keuntungannya menggiurkan," ucap Rama.
Akibat bisnis barang tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 25 tahun penjara.
Syaiful, Mata Bangkalan
Write your comment
Cancel Reply