matamaduranews.com-BANGKALAN-Mobil Tekomsel di Jl. KH Moh Kholil, Demangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tampak membuka tenda di trotoar yang menjadi hak pejalan kaki, Jumat (3/01/2020).
Pantauan Mata Madura, kondisi tersebut membuat tidak nyaman untuk dilintasi para pejalan kaki, apalagi tenda yang didirikan di area trotoar dan bahu jalan itu tepat di dekat Traffic Light.
Akibatnya, para pejalan kaki yang terpantau tengah berada di seputaran Alun-alun Bangkalan memilih untuk berjalan di bahu jalan, berdampingan dengan kendaraan bermotor.
Telkomsel terpantau membuka gerai tenda di trotoar dan memarkir mobilnya di bahu jalan dekat traffic light sejak sebelum Hari Natal sampai hari ini, Jumat (3/01/2020).
Aida Nurmia (26), salah seorang pejalan kaki yang ditemui Mata Madura merasakan kalau haknya untuk berjalan kaki secara nyaman di trotoar jalan sekitar alun-alun telah direnggut oleh Tenda Telkomsel itu.
Tak hanya keberadaan pedagang kaki lima (PKL), parkir kendaraan roda dua dan empat di bahu jalan, menurutnya juga semakin menyulitkan para pejalan kaki untuk melintas di are tersebut.
"Itu sangat mengganggu aktivitas transportasi, apalagi di traffic light. Membuka tenda dan memarkir mobil sembarangan begitu, sangat disayangkan perusahaan sekelas Telkomsel masih menyalahi aturan berjualan lapak di pinggir jalan," ujar Aida.
Warga lainnya, Supriadi (54), mengaku sama sekali tidak mengeluhkan adanya aktivitas jual beli di seputar Alun-alun Bangkalan, tetapi jangan menggunakan trotoar sebagai tempat menggelar lapak atau tenda.
"Kami merasa resah dan terganggu bagi pengguna jalan dan tranportasi yang menggunakan unit mobil dan mendirikan tenda di trotoar dan bahu jalan," keluhnya pada Mata Madura.
Lokasi berjualan dadakan menurut Supriadi seharusnya ditertibkan oleh Petugas Satpol PP. Kemudian Pemerintah Daerah bisa mengatur dan memfasilitasi bagaimana agar jualan mereka tidak menganggu pengguna jalan.
"Sebagai warga saya memahami kebutuhan untuk mencari nafkah, tetapi jika merampas hak pengguna jalan ini sangat mengganggu sekali," tegas Supriadi.
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Moawi Arifin menyebut lapak tenda di area traffic light di depan Masjid Agung itu tidak berizin. Sehingga jika memang ada keluhan masyarakat, pihaknya akan kasih surat teguran dan menindaklanjuti ke lapangan.
"Karena jelas itu melanggar Perda PKL. Tidak boleh berjualan di bahu jalan tersebut, apalagi di area traffic light," kata Moawi saat dihubungi Mata Madura melalui sambungan telepon selulernya, Jumat (3/01/2020).
Senada dengan Dishub, Kepala Satpol PP Bangkalan, Irman Gunadi mengatakan, jika selama ini lapak PKL kebanyakan tidak sesuai aturan, khususnya di Bangkalan. Tetapi, pihaknya akan bertindak sesuai dengan instruksi OPD.
"Kami bagian ekskusi saja, Mas. Jika ada perintah kami bergerak. Kami akan siap menindak tegas," ujar Irman.
Ia meminta para PKL mulai saat ini agar mematuhi peraturan yang ada. Karena Satpol PP Bangkalan juga telah menurunkan petugas untuk terus melakukan pengawasan.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih sadar, agar tak sembarangan dalam berjualan di atas trotoar," pungkasnya.
Untuk diketahui, hampir di sebagian trotoar jalan di sepanjang Jl. KH Moh Kholil, Demangan, Kabupaten Bangkalan dijadikan sebagai tempat mangkal oleh PKL.
Namun yang terbaru dan langsung menganggu para pengguna jalan, yaitu tenda Telkomsel yang berdiri di dekat traffic light jalur tersebut.
Syaiful, Mata Bangkalan
Write your comment
Cancel Reply