matamaduranews.com-BANGKALAN-Kusdiyanto (31) tak mengira jika dirinya menjadi incaran petugas
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Madura.
Warga Desa Langkap, Burneh, Bangkalan, Madura ini diketahui menjadi pengecer narkotika jenis sabu-sabu.
Ulah Antok sapaan akrabnya menjadi incaran, setelah Polisi menangkap dirinya Sabtu 28 Desember 2019, sekitar pukul 05.30 WIB di rumahnya.
"Berdasar info dari masyarakat, ada peredaran gelap narkotika. Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku," kata Kasat Reskoba AKP Soekris Trihartono.
Begitu ditindak dengan menggeledah rumahnya, polisi baru mengetahui jika Antok sebagai pengecer yang selama ini dicari.
Ketika ditangkap, Antok mengaku jika sabu membeli ke SH sebanyak 8 poket dengan harga Rp 800 Ribu. "Satu poket sudah dikonsumsi sendiri," terangt AKP Soekris.
Dari pelaku ini, diamankan, 6 plastik klip berisi sabu 3,56 gram. 1 plastik klip 0,48 gram. 1 bungkus rokok surya. Sendok sabu dan HP pelaku merk Samsung. "Kini SH masih menjadi buronan Polisi," terangnya.
Kasus serupa dialami Mahhur (41) warga Desa Banyior, Sepulu, Bangkalan, Madura. Dia ditangkap Kasatreskoba Bangkalan karena kedapatan membawa sabu untuk diedarkan kembali.
"Iya Mahhur ditangkap Polisi Hari Selasa 31 Desember 2019 sekira pukul 16.00 WIB dirumahnya," jelasnya.
AKP Soekris menjelaskan barang bukti yang diamankan 1 tas berisi HP tetapi didalamnya berisi 5 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,26 gram dan masing-masing di bungkus dengan tissue.
"Ada pula yang kita amankan 3 kantong plastik klip berisi sabu berat 0,28 gram, 0,26 gram dan 0,26 gram. 4 plastik kecil berisi 1,14 gram, 1,12 gram, 1,18 gram dan 1,14 gram. Celana jeans dikantong berisi sabu berat kotor 0,92 gram di bungkus tisue," sambungnya.
Selain itu, ada botol cotton bud berisi sabu 0,26 gram.1 pipet kaca berisi sabu sisa pakai berat kotor 1,50 gram. 1 bong. 1 pipet kaca panjang.1 buah sendok sabu. 1 buah korek api gas warna hijau. Kompor sabu. uang tunai Rp.250 ribu dan HP yang diamankan polisi.
AKP Soekris menjelaskan jika tersangka mendapat barang itu membeli pada temannya di Sokobenah, Sampang, Madura dengan inisial DY. "Kini DY jadi DPO Polisi," singkat Soekris pada Mata Madura.
Akibat perbuatan kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) Sub pasal 112 ayat (1) atau (2) UU RI NO.35 Tahun 2009.
Syaiful, Mata Bangkalan
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply