matamaduranews.com-BANGKALAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tak profesional dalam menangani kasus UU ITE yang melibatkan Moh Hosen aktivis LSM anti korupsi di Bangkalan, Madura.
Pasalnya, surat tuntutan pidana Moh Hosen, bernomer Reg Perkara: 08/BKL/01/2020 yang diterbitkan oleh Seksi Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Juni 2020. Kasus UU ITE tetapi hal yang memberatkan itu adalah Narkoba dalam surat tuntutannya.
Saat diklarifikasi Mata Madura pada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Choirul Arifin, SH mengatakan, ada kesalahan salinan tuntutan. Tapi itu sudah direnvoi atau perbaikan.
"Salinan yang diberikan pada Hosen itu adalah konsep awal. Surat tuntutan pidana yang sudah jadi sudah ada. Tapi salah print out," terang Choirul saat dimintai keterangan di kantornya, Jum'at (5/6/2020)
Kata Choirul, saat pembacaan sidang tuntutan sudah benar, tetapi kesalahannya saat print out. Itu tidak mempengaruhi pada tuntutan.
"Disalinan print out memang ada bahasa diselipkan narkoba. Mungkin copy paste atau lainnya, yang jelas tidak mengurangi substansinya karena dijelaskan dari kajian yuridis ada unsur perkara UU ITE, bukan narkoba," katanya.
Ditambahkannya, kasus UU ITE tidak mungkin disangkut pautkan dengan Narkoba dan sudah jelas di fakta persidangan yang dibahas sesuai dengan ITE.
"Saat sidang berikutnya JPU akan menyampaikan pada majelis hakim meskipun secara lisan benar tapi hard copynya ada kekeliruan, kami akan sampaikan di sidang Pledoi. Kita punya hak balas," paparnya
Dilain pihak, JPU Kejari Bangkalan, Aditya Yuana, SH berdalih jika kesalahan salinan berkas tuntutan UU ITE Hosen memang Human Eror in Typing atau kesalahan mengetik.
"Ada human eror in typing dari saya. Sudah kami siapkan dua konsep. Konsep pertama udah saya print. Sedang konsep kedua yang saya bacakan ternyata diberikan yang salah," diakui Aditya.
Aditya kembali berdalih, jika sidang yang dijalaninya ada 8 persidangan. Dari itu berkas yang diberikan kepada Terdakwa ITE secara cepat serta buru-buru dan baru menyadarinya setelah sore hari.
"Konsep sudah ada, diemailkan ke penasehat hukum dan majlis hakimnya. Sudah bener softcopy-nya sedangkan hardcopy-nya menyusul. Memang saya terburu-buru," paparnya
Terpisah, Arif Sulaiman, SH Konsultan Hukum saat dimintai pendapat perihal human eror in typing oleh Mata Madura, dirinya menjelaskan jika Jaksa dalam persidangan tersebut tidak menguasai materi dan kurang persiapan.
"Jika Jaksa dalam salinan tuntutan itu copy paste, dan sudah direnvoi sebenarnya patut dipertanyakan keprofesionalan seorang jaksa. Jaksa itu harus sudah siap saat persidangan. Baik berkasnya ataupun materinya," papar Sulaiman pada Mata Madura.
Sebelumnya Hosen tak terima salinan tuntutan yang diterimanya. Itu sangat memberatkan dirinya dan masuk dalam pencemaran nama baik.
Karena, tertulis begini dalam catatan hal yang memberatkan di salinan tuntutan. "Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dan dalam pembinaan generasi muda terhadap pemberantasan narkoba"
"Kasusnya UU ITE, tapi salinan putusannya narkoba, jangan-jangan hukuman terhadap saya dipaksakan," keluh Hosen.
Kata Hosen, tuntutan JPU penuh teka-teki. Atau memang JPU kurang mempersiapkan secara matang.
"Ini masuk dalam catatan buruk terkait dengan salinan tuntutan yang kami terima penuh teka teki," keluhnya lagi.
Diketahui, terdakwa Hosen dijatuhkan tuntutan tindak pidana selama 6 bulan. Dan terdakwa segera ditahan. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu oleh Jaksa Penuntut Umum Aditya pada tanggal 3 Juni 2020.
Dituntut 6 tahun penjara lantaran atas kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Hosen curhat di akun facebooknya yang mengkritik dr. Farhat Suryaningrat. Hosen kemudian dipolisikan oleh Dr. Farhat Suryaningrat pada tanggal 18 November 2019 lalu.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply