Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Tiga terdakwa dalam kasus pemerkosaan di Bangkalan divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ketiga terdakwa yang divonis berbeda dalam kasus pemerkosaan di Kokop dan Modung tersebut merupakan anak di bawah umur. Pertama, dua terdakwa kasus pemerkosaan Kecamatan Kokop berinisial J (14) divonis 3 tahun, Sedangkan AR (17) divonis 3,6 tahun. Keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Tanjung Bumi yang terlibat dalam aksi 8 pelaku pemerkosaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia. Kedua, terdakwa di bawah umur inisial S (14) asal Kecamatan Modung, Bangkalan. S oleh PN Bangkalan dikenakan vonis 2,5 bulan penjara. Lebih rendah daripada pelaku pemerkosaan di Kecamatan Kokop. Wakil Ketua PN Bangkalan, M. Baginda Rajoko Harapap, SH, MH membenarkan jika vonis hukuman kasus di Kokop itu dikenakan hukuman 3 tahun dan 3,6 tahun penjara. Sedangkan kasus pemerkosaan di Modung hanya dikenakan 2 bulan, 15 hari. "Info dari hakimnya, pelaku pemerkosaan Modung itu pelaku dan korban sama-sama dewasa. Bukan anak di bawah umur," papar Rajoko, Senin (31/08/2020). Kata dia, tuntutan pemerkosaan Modung itu 4 bulan penjara dan diputus 2 bulan, 15 hari. "Begitu juga waktu di persidangan dapat dibuktikan jika korban bukan (anak) di bawah umur," imbuh Baginda Rajoko. Sedangkan kasus di Kokop, hanya berbeda di peran masing-masing. Sehingga, hukumannya sesuai dengan persidangan. Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Choirul Arifin mengatakan, kasus pemerkosaan di tempat berbeda yang melibatkan anak di bawah umur itu memang divonis berbeda, meskipun kasusnya sama-sama pemerkosaan. Ia sudah menuntut sesuai fakta persidangan, baik yang meringankan atau memberatkan. Di kasus Modung, yang meringankan adalah hubungan si korban dan pelaku sebelumnya ada hubungan asmara. Choirul menyebut fakta berkas dan persidangan berbeda. "Dari pihak keluarga sudah memaafkan pelaku. Itu pertimbangan kami. Serta hal itu merupakan bagian yang meringankan pelaku," paparnya pada Mata Madura. Korban di Modung sudah menginjak usia dewasa atau 18 tahun ke atas. Sebelumnya di berkas masih di bawah umur. Bahkan, jaksa bertahan di usia 18 tahun. Tetapi, orang tua korban membuktikan jika putrinya memang sudah lebih dari 18 tahun alias dewasa. Hal itu dibuktikan dengan membawa akta kelahiran saat persidangan. "Begitu juga penasehat hukum pelaku membuktikan jika korban lebih dari 18 tahun, ada janji pula jika putrinya ini mau dinikahi dan berdamai, itu yang meringankan. Kita sudah berusaha membuktikan. Makanya divonis 2 bulan, 15 hari," terang Choirul. Sedangkan Kuasa Hukum terdakwa S, M. Fahrillah, SH menyatakan jika kliennya itu dikenakan Pasal 290 KUHP. Namun, di persidangan dapat dibuktltikan bahwa korban bukan anak di bawah umur, karena usianya sudah lebih dari 18 tahun. Dalan kasus seperti itu, kata Fahri, jangan hanya berpikir selalu perempuan yang menjadi korban. Tetapi, si laki-laki juga harus dipikirkan, apalagi masih di bawah umur. "Anak yang di bawah umur ini adalah pelaku, korbannya sudah dewasa. Itu terungkap dalam fakta persidangan," kata Fahri saat memberikan keterangan pada Mata Madura. Dalam pandangan masyarakat, umumnya selalu laki-laki yang terpojokkan. Tetapi fakta persidangan pelaku dan korban mengakui jika melakukan hubungan berkali-kali. "Artinya antara pelaku dan korban ada iktikad mau sama mau," imbuh Fahri. Ia menegaskan bahwa dalam UU Perlindungan Anak, korban bukan hanya perempuan. Laki-laki juga bisa menjadi korban. Meskipun, stigma berpikir masyarakat Bangkalan dalam kasus seperti ini tidak pernah melindungi anak laki-laki. "Lalu bagaimana dengan kasus di Modung. Si perempuan masuk usia dewasa, sedang laki-laki di bawah umur. Apalagi didasari mau sama mau. Terdakwa dituduh mencabuli gadis di bawah umur, tetapi tidak terbukti karena usianya sudah dewasa," jelas Fahri. Sedangkan Ahmad Saiho selaku Penasehat hukum kasus dua pelaku pemerkosaan di Kokop tidak bisa memberikan keterangan terlalu banyak pada Mata Madura. "Jika mau diliput ke media, kami mau izin terlebih dahulu. Karena ini kasus asusila di bawah umur. Tetapi untuk vonis pada pelaku (J dan AR, red) sudah sesuai dengan kronologi kejadian," paparnya singkat. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Pemerkosaan di Bangkalan Tiga Terdakwa Divonis Berbeda Penjelasan PN Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru