Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang terjerat kasus korupsi pembelian kambing etawa anggaran tahun 2017 divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/4/2020). Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dibaca secara bergantian oleh Eddy Soeprayitno selaku Hakim Ketua serta dua Hakim Anggota Kusdarwanto dan Bagus Handoko. Bukan hanya itu, mantan Kepala BPKAD Syamsul Arifin dan mantan Kepala DPMD Mulyanto Dahlan juga dibebani denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan penjara. "Menghukum terdakwa I dan Terdakwa II masing-mas.ing pidana kurungan selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan," kata Hakim Ketua Eddy Soeprayitno, seperti dikutip memojatim. Dalam amar putusan disebut, bahwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana pada Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kata Eddy, kedua terdakwa tidak dibebankan uang pengganti hanya diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing Rp 5 ribu rupiah dan merintahkan terdakwa tetap ditahan. "Membebani biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah dibayar pada negara dan barang bukti (BB) tetap terlammpir dalam berkas perkara," jelasnya. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan Kambing Etawa tahun anggara 2017 Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari dua anggaran. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan menyatakan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. "Kami pikir-pikir yang mulia," ucap JPU Hendri melalui teleconfrece. Hal yang sama juga disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa Syamsul Arifin dan Mulyanto Dahlan. Sementara itu, Risang Bima wijaya selaku Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR) yang konsern mengawal anggaran program etawa di Bangkalan mengaku puas atas putusan Majlis Hakim Tipikor. Kendati demikian, Risang masih menyimpan penasaran apa saja pertimbangan majlis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa. Dia ingin melihat salinan putusan. "Apakah ada pihak lain yang bisa dilaporkan susul dengan laporan baru dan penyidikan baru," terangnya kepada Mata Madura, Kamis (30/4/2020). Risang masih belum melihat dalam putusan itu, tentang barang bukti yang dititipkan di Kejari Bangkalan. "Jadi barang bukti di Kejaksaan itu, berapa yang dirampas negara, berapa yang dikembali pada Hadi (pemilik usaha kambing etawa). Serta itu uang apa saja," tambahnya. Risang meyakini, kasus kambing etawa di Bangkalan ini bisa menyusul tersangka baru. "Dari kejaksaan ada dua orang. Kami akan menargetkan ada tersangka baru. Karena tidak mungkin korupsi ini dua orang. Dua orang ini tidak menikmati uang korupsi. Pasti ada orang lain yang menikmati," ucapnya. Seperti diketahui, korupsi kambing etawa pada APBD Bangkalan 2017 tersalurkan anggaran di BPKAD dan APBDes melalui DPMD Pemkab Bangkalan. Program tersebut direalisasikan ke 273 desa se Bangkalan dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp Rp 9,2 miliar. Untuk setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33,7 juta dengan nilai rincian Rp 13,7 juta untuk pembelian empat kambing etawa betina termasuk didalamnya Rp 800 ribu biaya transport. Kemudian, ada anggaran Rp 10 juta untuk pembelian kambing etawa jantan serta anggaran Rp 800 ribu untuk transport dan anggaran pembuatan kandang kambing sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut bersumber dari APBDes 2017 untuk setiap desa. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Terdakwa Kambing Etawa di Bangkalan Divonis 4 tahun 6 bulan Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru