matamaduranews.com-BANGKALAN-Pria berinisial HS, kelahiran Surabaya (33) tega menyiksa istrinya SH (25) asal Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan.
SH disiksa di saat tengah hamil 6 bulan. Akibat penganiayaan tersebut, janin yang ada dalam kandungannya mengalami keguguran hingga meninggal dunia.
Kejamnya lagi, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu, pelaku berusaha membunuh korban dengan mengalungkan clurit ke lehernya.
Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan walaupun mengalami beban psikologis dan rasa trauma.
Kasus KDRT tersebut bermula dari percekcokan hebat antara pasangan suami istri (pasutri) itu hingga berujung tindakan penganiayaan terhadap korban, pada tanggal 14 Nopember 2020 lalu.
Keluarga SH terpaksa melaporkan HS. Sebab SH mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Nasir, keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada Polres Bangkalan, dengan tanda bukti laporan nomor : TBL/214/XI/RES. 1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Bangkalan.
Dari laporan itu petugas langsung melakukan penangkapan dan menahan pelaku.
"Saya sebagai kakak korban telah melaporkan suaminya ke Polres Bangkalan, karena telah melakukan penganiayaan hingga mengalami luka serius disekujur tubuhnya dan kandungannya keguguran," ungkap Nasir.
Kini kasusnya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan. Nasir kakak korbanpun sudah pernah dipanggil penyidik Kejari pada selasa (16/02/2021) kemarin sebagai saksi.
Ia berharap dalam proses peradilan nanti tersangka agar dihukum berat karena akibat perbuatannya korban harus kehilangan bayi yang dikandungnya serta mengalami cacat fisik dari bekas luka sabetan senjata tajam (sajam) tersangka.
"Agenda selanjutnya, penyidik Kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya saat melihat langsung kasus penganiayaan itu," papar Nasir menirukan pihak penyidik Kejari Bangkalan.
Setelah semua pemeriksaan para saksi, korban maupun tersangka rampung. Maka berkas Berita Acara Perkara (BAP) kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan untuk digelar proses persidangan.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply