matamaduranews.com-BANGKALAN-Ahmad Marzuki (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (20/01/2020) kemarin sebelumnya sempat buron.
Tersangka yang akrab disapa Mat tersebut hendak ditangkap Unit Reskrim Polsek Kwanyar di rumahnya sendiri pada Rabu malam (06/11/2019) lalu. Namun saat pengrebekan, di dalam rumah sang ustadz hanya ditemukan dua tersangka lain yang sedang konsumsi sabu.
"Digrebek di rumahnya, dan terdapat dua orang, RZK dan MKRB yang sudah konsumsi sabu juga. Saat pengerebekan itu tersangka kabur dan menghilang," ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra saat rilis di hadapan wartawan, Rabu (22/01/2020).
Hasil pengembangan dari kedua tersangka yang lebih terdahulu diamankan waktu itu mengaku membeli sabu-sabu kepada Bindara Mat.
"Karena tersangka ini kabur dan tidak ada di lokasi tempat tinggalnya, maka kepolisian menerbitkan DPO," jelas Rama.
Saat tersangka Mat pulang, Satresnrkoba Polres Bangkalan berhasil menggamankan dia. Petugas juga menemukan barang bukti (BB) di dalam rumahnya berupa alat pengisap sabu dan sisa-sisa sabunya.
Menurut Rama, hasil pemeriksaan tersangka RZK dan MKRB yang lebih awal diamankan, tersangka Mat ini yang menjual barang haram kepada keduanya.
“Tersangka sebenarnya juga tenaga pendidik di Kwanyar di salah satu Pondok Pesantren di Bangkalan,†imbuh Rama.
Atas perbuatannya, tersangka Mat dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 122 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Syaiful, Mata Bangkalan
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply