matamaduranews.com-BANGKALAN-MH (37) pria warga Desa Bandang Dajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura, Jatim ditangkap Reskrim Polres Bangkalan setelah diketahui membunuh H (45), pria asal Desa Tanjung Bumi.
Dalam rilis Polres Bangkalan melalui video streaming, Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama menyampaikan hasil tindak kejahatan tidak bisa bertatap muka akibat social dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam penjelasannya, Kapolres Rama menyebut, tersangka MH membunuh korban (H) menggunakan sebilah clurit lantaran sakit hati setelah sang istri digoda dan diselingkuhinya.
Dikatakan Rama, pembunuhan itu terjadi pada 12 April 2020. Pelaku membunuh korban karena jengkel setelah diketahui korban menggoda dan berselingkuh dengan istri tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan, satu bilah clurit untuk membunuh korban, sarung, handuk, jaket dan sandal," papar Rama.
Kendati demikian, Rama masih menaruh curiga atas pelaku lain. Dalam dalam pengembangan penyidikan, kata Rama, rekontruksi luka yang dialami korban memberi petunjuk pelaku lebih dari satu orang.
"Hasil rekontruksi pelaku lebih dari 1 orang. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lainnya. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 338 KUHP," tutup Kapolres Ramam Jumat (17/4/2020).
Di tengah mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bangkalan, Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan sudah memanfaatkan tekhnologi informasi dengan rilis streaming.
Hal itu dilakukan dalamrilis hasil ungkap kejahatan melalui live video streaming ke seluruh akses media sosial.
"Mengingat kita sedang dalam keadaan berduka, kita sedang bersama-sama melawan virus corona, kita terapkan sistem yang tidak bersentuhan secara langsung. Seminimal mungkin kita menjaga jarak," ucapnya mengawali rilis tindak kejahatan.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply