Post Images
matamaduranews.com-SURABAYA-Ditresnarkoba Polda Jatim dan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya kembali menggagalkan penyelundupan Narkoba dari Malaysia tujuan Madura. Sebanyak 4,4 kilogram Narkoba jenis sabu berhasil disita dari dua tersangka di Sampang dan satu tersangka di lokasi Bangkalan, Madura. Ketiga tersangka itu, berperan berbeda. Dua sebagai penerima paket barang dari Malaysia sekaligus menjadi kurir. Satu tersangka ditangkap saat sebagai penerima. Polisi awalnya mendapat informasi kiriman mencurigakan atas paket dari Malaysia tujuan Madura dengan surat jalan pakaian. Setelah dicek menggunakan X-Ray, paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu Bersama Tim dari Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, tim gabungan menemukan penerima barang yang mencurigakan. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam rilis di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021) mengatakan, sebelum menangkap tersangka. Tim gabungan berinisiatif menunggu barang datang untuk dikirim kembali ke penerima. Dari petunjuk itu, tim menunggu barang tiba ke penerima Sanidin (40) warga Gunung Kesan, Karang Penang, Sampang. Sabu yang dikemas dalam termos makanan dan minuman itu, hendak dikirim ke tersangka Abidin (31) tetangga Sanidin. Pada hari Senin (7/12/2020), tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya berhasil menyergap Sanidin dan Abidin saat hendak meletakkan sabu seberat 2,24 kilogram di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Sampang. Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir sekaligus penerima alamat paket dari Malaysia. “Keduanya (Sanidin dan Abidin) ditangkap polisi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Sampang, pada hari Senin, 7 Desember 2020 lalu,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Setelah menangkap kedua tersangka, tim gabungan mengembangkan paket serupa yang belum dikirim. Dalam surat jalan, paket tersebut ditujukan kepada tersangka Siti Khotijeh (23), warga Dusun Lonbillah, Desa Tramok, Kokop, Bangkalan, Madura. Untuk mengelabui petugas, tersangka Siti mengarahkan pengirim dengan mencantumkan alamat lain di sebuah bengkel di Desa Banyusangka, Tanjungbumi, Bangkalan. Pengirim paket tersebut adalah Juhatiyanto, suami Siti yang tinggal di Flat Pandan, Kuala Lumpur. "Petugas ekspedisi kemudian menghubungi tersangka Siti untuk bertemu di depan bengkel tersebut. Dia (Siti) diantar oleh Salman yang kami tetapkan sebagai saksi. Setelah menandatangani surat jalan langsung diamankan," tambah Gatot. Siti sebagai ibu rumah tangga atau emak-emak ditangkap di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura dengan barang bukti sabu seberat 2,28 kilogram yang dikemas dalam empat termos. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 113 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara,”. pungkasnya. (rusy) sumber:matajatim.id
Berita Sampang Berita Bangkalan Berita Sampang Surabaya Surabaya Emak-Emak di Bangkalan Berita Sampang Sindikat Narkoba Malaysia Narkoba Tujuan Madura Berita Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru