matamaduranews.com-BANGKALAN-Seorang pemuda berinisial TC (27) nekat menyembunyikan sabu di bawah dalam kamarnya.
TC akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Kamis (21/10/2021).
Ia warga Desa jalan KH. Ach. Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan.
Pengedar sabu itu diciduk polisi di rumahnya sendiri.
Dari tangan tersangka, polisi mendapat barang bukti tiga klip plastik kecil sabu seberat dengan berat 0,44 gram, 0,40 gram dan 0,38 gram.
Sabu itu diaku TC merupakan miliknya.
Alhasil, TC pun digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, menjelaskan pihaknya kini sedang melakukan pendalaman lebih untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami juga akan memeriksa saksi-saksi di lapangan dan sementara ini tersangka TC kami mintai keterangan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini atau tidak," urai Iptu Iwan. Minggu (23/10/2021) dalam rilisnya.
Dijelaskan Iptu Iwan, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. (**)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply