Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Masih ingat oknum kiai di Bangkalan yang dilaporkan memperkosa santri putrinya? Kini, berkas laporan itu sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Jadwal sidang pemerkosaan santri putri itu direncanakan Minggu depan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Namun, di tengah proses sidang akan digelar. Kuasa Hukum tersangka oknum kiai inisial KH MT mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejari Bangkalan. Permohonan penangguhan tahanan itu ditolak oleh Kejari Bangkalan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin kepada Mata Madura mengakui, kalau kuasa hukum tersangka sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar bisa menjadi tahanan rumah/kota. "Hasil dari koordinasi dengan JPU dan pimpinan Kejari Bangkalan, akhirnya kami sepakat tidak mengabulkan permohonan terdakwa," terang Choirul Rabu (3/2/2021). Kata Choirul, permohonan penangguhan penahan bagian dari hak terdakwa/tersangka. BACA JUGA: Kisah Oknum Kiai di Bangkalan yang Diduga Perkosa Santrinya Hingga Tiga Kali Tapi, menolak permohonan keluarga/kuasa hukum terdakwa ada berbagai pertimbangan yang dilakukan kejakasaan sesuai dengan KUHP pasal 21, yaitu alasannya subyektif dan objektif. "Kami khawatir terdakwa mengulangi perbuatannya lagi. Atau melarikan diri serta merusak barang bukti. Kami pun menjaga kepercayaan masyarakat," jelasnya. Saat ini tersangka menjalani penahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Polres Bangkalan dalam pengawasan Kejari Bangkalan. "Sejak satu minggu yang lalu kita tahan. Tersangka berada dalam pengawasan Kejari di Rutan Polres Bangkalan," ungkapnya. Berkas perkara oknum kiai yang memperkosa santri putrinya sudah dua minggu lalu dikirim Polres Bangkalan kepada Kejari Bangkalan. "Berkas perkara baik barang bukti dan terdakwa sudah diserahkan ke Kejari. Kini tinggal menunggu persidangan di PN Bangkalan," ungkap Choirul. Kata dia, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Bangkalan untuk disidangkan. "Insyallah minggu depan sidang pertama. Jadwal sidang pembacaan surat dakwaan," papar Choirul menambahkan. Seperti diketahui, santriwati MB, waktu berumur 16 tahun-diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kiai berinisial KH MT-pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Blega, Bangkalan. RS orang tua korban melaporkan si oknum kiai yang menjadi pengasuh pesantren putrinya ke Mapolsek Blega pada pada hari Senin, 7 Desember 2020. BACA JUGA: Akhirnya, Oknum Kiai di Bangkalan Ditahan RS baru melapor ke polisi setelah mendengar cerita MB, putrinya. Sebab, RS penasaran atas tingkah laku putrinya yang banyak berubah. "Anak kami trauma usai diperkosa si oknum kiai. Saat ini anak kami sering merenung," ucap RS orang tua korban. Laporan RS teregister di Polsek Blega dengan nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega. Lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangkalan. "Pelaku yang kami laporkan merupakan seorang pengasuh di salah satu pondok pesantren di Blega," tambah RS, orang tua korban saat memberikan keterangan. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN POlres Bangkalan Oknum Kiai Kejaksaan Negeri Perkosa Santri penagguhan tahanan sidang pemerkosaan santri putri Polres Bangkalan Bangkalan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs