Hukum dan Kriminal
Setelah Tahan Camat dan Kades, Polres Bangkalan Telusuri Korupsi DD di Desa Lain
matamaduranews.com-Polres Bangkalan lagi menyelidiki sejumlah desa yang terindikasi ada penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).
Usai melimpahkan berkas korupsi Dana Desa di Karang Gayam, Kecamatan Blega. Polres Bangkalan lagi mengembangkan indikasi kasus serupa (Dana Desa) di desa lain pada wilayah Kabupaten Bangkalan.
Pernyataan Kepala Bantuan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Inspektur Satu (Iptu) Sugeng Hariana ini disampaikan usai menyerahkan berkas korupsi Dana Desa yang dilakukan 4 aparat desa Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Jumat kemarin (15/7/2022). Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan 4 aparat desa Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan setelah berkas korupsi Dana Desa dari Polres Bangkalan dilimpahkan.
4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, masing-masing R (57) menjabat pejabat Kades, ZA (50) sebagai bendahara desa, US (57) sebagai sekretaris desa, dan MH (50) sebagai kepala Badan Perwakilan Desa (BPD).
Sugeng menjelaskan, Dana Desa yang digelapkan keempat tersangka pada APBDes 2018. Nilainya mencapai Rp 587.000.000.
Modus keempat perangkat desa tersebut dalam menyalahgunakan APBDes adalah dengan cara membuat pengadaan barang tidak sesuai laporan bahkan fiktif hingga sejumlah proyek pembangunan fisik di desa dilakukan tidak sesuai dengan RAB.
"Kami mendapatkan banyak bukti bahwa dari pengadaan barang banyak fiktif. Artinya hanya berupa kwitansi dan tidak ada barang yang dibeli. Sedangkan proyek desa dilakukan tidak sesuai RAB," imbuhnya.
Laporan penyalahgunaan dana APBDes Desa Karang Gayam diterima Polres Bangkalan pada 2020. Penyelidikan dilakukan hingga 2021.
Namun, polisi tidak menahan empat tersangka karena kooperatif dalam penyelidikan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya laporan pertanggungjawaban DD dan APBDes Desa Karang Gayam tahun 2016. SK pengangkatan sebagai aparat desa dan Peraturan Desa (Perdes) Karang Gayam tahun 2016.
Keempat tersangka dijerat Undang-undang no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.
Selain hukuman, ada denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Dedy Franky menjelaskan bahwa telah menerima pelimpahan perkara,barang bukti dan tersangka.
Para tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan.
"Alasan penahanan tersangka secara objektif karena tuntutannya di atas 5 tahun. Sedangkan alasan subjektifnya, agar mereka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindar dari penahanan," ungkap Dedy Franky seperti dikutip kompas.com.
Diketahui. Kabupaten Bangkalan terdiri dari 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Bangkalan lagi mencuat ke publik. Itu setelah Kejaksaan Negeri Bangkalan menahan Camat dan Kades Tanjung Bumi gegara korupsi Dana Desa 2021 tapi baru dikerjakan tahun 2022.
Camat Tanjung Bumi mengetahui tindakan Kades namun membiarkan.
Hasil penyidikan kejaksaan, proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kurangnya volume material dalam pengerjaan. (sae)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply