Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN- Mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Gilianyar Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan MI (36) beserta mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) HA (31) dijebloskan ke penjara, Kamis, 12 Januari 2023. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, membenarkan terkait penangkapan terhadap kedua tersangka penyelewengan dana PKH, "Sudah dilimpahlan ke kejaksaan," jelas dia kepada media. Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negri Bangkalan Imam Hidayat mengungkapkan, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran dana bantuan PKH sejak 2017,-2019. "Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan Rp 198.674.150,00," terangnya. Lanjut Imam, tersangka MI menguasai kartu KKS beserta buku rekeninh PKH dan menggnunakan kartu KKS-PKH milik Keluarga Penerima Manfaa (KPM) di Desa Gilianyar, untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik KPM. "Setelah melakukan penarikan uang dengan menggunakan kartu KKS-PKH milik KPM lalu MI mengumpulkan dan kemuadian menyerahkan kepada Alm MSD selaku kades yang meninggal dunias 2021," papar dia. Selain itu, MI juga diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara HA selaku pendamping sosial PKH di Desa Gilianyar, dalam setiap pencairannya. HA diduga membiarkan kartu KKS-PKH milik KPM Desa Gilianyar dikuasai dan digunakan oleh tersangka MI (dalam berkas lain) untuk melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan maupun seijin KPM nya. "Sebelum melakukan pendistribusian kartu KKS-PKH tersebut, tersangka HA telah memalsukan tandatangannya KPM yang ada di formulir pembukaan rekening (Form-AR) HA tidak pernah melakukan pendampingan KPM-PKH diantaranya tidak pernah membentuk kelompok untuk pertemuan P2K2 sejak tahun 2017 s.d 2019," terang dia Imam juga memaparkan, tersangka HA sejak tahun 2017 sampai 2019 tidak pernah melakukan pemutakhiran data, sehingga ada beberapa KPM yang sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai KPM-PKH. "Kartu KKS-PKH milik KPM yang sudah meninggal dunia tersebut digunakan oleh tersangka MI (dalam berkas lain) untuk melakukan penarikan uang " pungkasnya.(sae)
Bangkalan BANGKALAN Bangkalan Selewengkan Dana PKH Mantan Sekdes Pendamping PKH di Bangkalan Masuk Bui

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru