matamaduranews.com-Baru sebulan menjabat Kapolres Bangkalan. AKBP Wiwit Ari Wibisono berhasil mengamankan 27 tersangka pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Hal itu disampaikan saat rilis ungkap kasus pada akhir bulan Agustus 2022, Kamis 1 September 2022.
“Saya sudah genap 1 bulan menjabat Kapolres Bangkalan, kita berhasil mengungkap dan mengamankan 27 tersangka dari berbagai kasus kriminal,†kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K. saat konferensi pers ungkap kasus Kriminal di Mapolres Bangkalan, Kamis.
27 tersangka yang diamankan itu terdiri dari;
Kasus pembunuhan 1 tersangka.
Kasus curanmor 10 kasus, 6 tersangka
Kasus pencurian 4 kasus, 5 tersangka,
Kasus pencurian dengan kekerasan 1 kasus, 1 tersangka
Kasus perjudian 4 kasus, dengan 4 tersangka
Kasus penganiayaan 3 kasus, 3 tersangka
Penggelapan jabatan 1 kasus, 1 tersangka,
Kasus tipu gelap online, 1 tersangka, Kasus perlindungan anak 2 kasus, dengan 2 tersangka,
Kasus pengeroyokan 1 kasus, dengan 2 tersangka,
Kasus korupsi 1 kasus, dengan 1 tersangka.
Dijelaskan AKBP Wiwit, banyak kasus lain berhasil diungkap, namun belum di release karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada kasus pencurian dengan modus congkel jok sepeda motor TKP nya di Rumah sakit di Bangkalan, lalu ada kasus arisan online untuk semua ini belum sampaikan masih kami lakukan penyelidikan,†terangnya.
Selain berhasil ungkap kasus kriminal kaya Wiwit, Polres Bangkalan telah melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang negatif seperti sabung ayam dan balapan liar.
“Kami juga telah melakukan penertiban terhadap usaha ilegal tidak berizin seperti tambang lira, alhamdulilah semua sudah ditutup ada 18 titik, †tuturnya. (sae)
Write your comment
Cancel Reply