matamaduranews.com-SAMPANG-Satresnarkoba Polres Sampang berhasil meringkus kurir Sabu pada Jumat (1/01/2021) lalu.
Tersangka adalah Alfandi Ramadani (23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Namun, siapa sangka barang haram yang berhasil diamankan pihaknya ternyata berasal dari negeri tetangga, Malaysia.
"Berdasarkan LP sebelumnya yang tersangkanya sudah kita dapatkan, kita melakukan pengembangan secara lidik kemudian berhasil kita dapatkan informasi adanya kegiatan yang akan dilakukan tersangka AL," kata Abdul Hafidz saat Konferensi Pers, Rabu (6/01/2020) siang.
Kronologi penangkapan tersangka Alfandi Ramadani berawal ketika Satresnarkoba Polres Sampang mendapatkan informasi akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu melalui kargo ke Sampang, Madura.
Setelah dilakukan surveillance, anggota Satresbarkoba Polres Sampang menemukan paket yang berasal dari Negeri Jiran itu justru menuju ke arah Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Padahal, paket yang menjadi modus dalam pengiriman Narkotika jenis Sabu itu sebelumnya sudah sampai di Kota Surabaya.
"Dikhawatirkan menghilangkan jejak, anggota Satresnarkoba Polres Sampang membuntuti Expedisi Kargo itu ke Kota Surakarta," ungkap Kapolres Abdul Hafidz.
Kemudian, Expedisi Kargo yang telah dibuntuti menurunkan barang di pinggir Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Di situlah, anggota Satresnarkoba Polres Sampang akhirnya menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang langsung dilakukan pengamanan oleh petugas.
"Selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara terhadap pemilik barang, Alfandi Ramadani, namun tersangka berhasil melarikan diri," ujar Abdul Hafidz.
Tak tinggal diam, anggota Satresnarkoba Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Alfandi Ramadani.
Hingga pada Jumat (1/01/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Alfandi berhasil diringkus di pinggir Jalan Raya Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
"Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut terhadap bukti-bukti dan keterlibatan pihak lainnya," terang Kapolres Abdul Hafidz.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Sampang bekerja sama dengan Polda Riau. Kebetulan pihak yang dihubungi di Polda Riau waktu itu adalah Kepala Ditreskrimsus yang kita menjabat Ditresnarkoba di Polda Jatim.
"Barusan sudah kita serah terima (barang buktinya)," imbuh Abdul Hafidz.
Tersangka Alfandi Ramadani sendiri berstatus sebagai kurir. Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Sampang sebanyak 1,2 kg Sabu di samping sejumlah barang bukti lainnya.
"Motif tersangka menjadi perantara dalam transaksi Sabu ini untuk mendapatkan keuntungan," jelas Abdul Hafidz.
Atas perbuatannya, Alfandi Ramadani disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Abdul Hafidz.
Jamal, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply