matanaduranews.com- SAMPANG.- Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengelar konferensi pers, ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, pada hari Selasa (17/11/2020).
Konferensi pers tersebut Langsung dipimpin oleh Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si dan didampingi Waka Polres Sampang Rizky Tri Putra S.Ik, MH
Dalam keterangannya Kapolres Abdul Hafidz mengatakan pengungkapan Kasus tindak Pidana Narkoba jenis Sabu, merupakan periode tanggal 2 sampai tanggal 14 November 2020.
"Kasus ini diungkap oleh jajaran Polres dan Polsek Sampang, sebanyak 12 kasus dengan 13 tersangka, yang rata-rata tempat kejadiannya berada di wilayah Kecamatan Sampang. Sedangkan untuk Barang Bukti keseluruhannya sebanyak 276,79 gram Sabu," terangnya.
Lanjut Kapolres Sampang Abdul Hafidz untuk peran para tersangka ada sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Pelaku terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
"Masing-Masing Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Uandang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman paling sedikit 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dan denda palinf sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.(jml)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply