matamaduranews.com-BANGKALAN-Minggu malam (21/11/2021). Unit Polsek Kamal Bangkalan melakukan patroli lalin (lalu lintas).
Saat bersamaan, ada pengendara motor yang mencurigakan. Apalagi polisi mendapat laporan jika di sekitar Jalan Raya Desa Kebun, Kamal, Bangkalan ada transaksi barang haram narkotika berupa sabu.
Petugas pun menuju ke lokasi. Saat polisi datang. Pengendara sepeda motor vario bernopol L 2579 OI langsung melarikan diri.
Seketika empat polisi berpakaian preman mengejar pengendara itu.
Aksi kejar-kejaran pun berlangsung. Tidak terlalu lama. Polisi Bangkalan ini berhasil mengamankan si pengendara.
Pengendara itu langsung dibawa ke Mapolsek Kamal.
Saat diperiksa kelengkapan sepeda motor di dalam jok sepeda motor terdapat 1 klip warna putih dengan berat kotor sekitar 1,76 gram.
Pengendara itu bernama MA (19), pemuda asal Kenjeran, Surabaya.
MA mengaku barang haram itu dibeli dari pria Kamal berinisial DS.
"Dari hasil pengakuan tersangka, MA membeli sabu-sabu seberat 1,76 gram dari DS yang kini menjadi buronan polisi," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, Senin (23/11/2021).
Kepada polisi. MA mengaku membeli sabu itu dengan uang tunai Rp 1,850 juta kepada DS.
"Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kamal masih melakukan penyidikan terhadap MA dan kami masih memburu DS untuk membongkar sindikat narkotika di wilayah Kamal," tambah Iptu Sucipto.
Aksi MA kedapatan bawa sabu terancam kurungan pidana maksimal empat tahun penjara.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim di lapangan, MA kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Sucipto.(*)
Write your comment
Cancel Reply