matamaduranews.com-BANGKALAN-Sebanyak 15 orang tersangka narkoba, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, Madura.
Sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020, aparat kepolisian mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah tersangka 15 orang berikut barang buktinya.
Barang bukti (BB) yang diamankan 196,68 gram atau hampir 2 ons sabu dan uang Rp. 1.320.000 rupiah.
11 kasus tersebut tersebar di tempat berbeda, yakni Socah sebanyak tiga kasus. Arosbaya satu kasus. Kamal dua kasus. Tanjung Bumi satu kasus dan Kwanyar satu kasus.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut terkumpul barang bukti sabu seberat 196.68 gram atau hampir 2 Ons.
Kata dia dari 15 tersangka, ada satu tersangka perempuan. Dengan kriteria 6 orang sebagai pengedar dan 9 orang lainnya pemakai.
"Polres Bangkalan terus berkomitmen untuk menumpas penyalahgunaan narkoba dan tidak ada ampun bagi pelaku," papar Kapolres Rama dalam rilisnya, Selasa (8/9/2020).
"Tentu dimasa pandemi ini, selain fokus penanganan pandemi kita tidak akan lelah untuk mengejar pelaku penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply