matamaduranews.com-BANGKALAN-Polres Bangkalan menjadwalkan rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang menimpa guru TK inisial NS (23) asal Klampis, Bangkalan, Madura, pada Senin (5/10/2020) siang.
Namun rencana itu ditunda hingga kedua belah pihak antara korban dan tersangka tak bisa dihadirkan.
Informasi yang dihimpun Mata Madura, tersangka pelecehan seksual inisial MS (44) tak dapat hadir dikarenakan sakit.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi Mata Madura, tim penyidik sebatas melengkapi berkas dari Kejaksaan.
"Kami hanya memfasilitasi Kejaksaan. Melengkapi P-19, artinya ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang AKP Agus. Senin (5/10/2020).
Kata AKP Agus, tersangka berhalangan hadir dikarenakan sakit. Jadi repot jika keduanya tidak lengkap.
"Segera mungkin kami lakukan jadwal ulang, menunggu keduanya jika tidak berhalangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Bangkalan minta rekontruksi di TKP.
Polres Bangkalan akan memenuhi karena i merupakan bagian perlengkapan berkas kejaksaan.
"Jika tersangka alasan sakit, kami konfirmasi kembali, dan koordinasi dengan pihak kejaksaan," paparnya.
Sementara, korban pelecehan seksual, inisial NS mengakui jika pihak kepolisian menghubungi dirinya seminggu lalu.
Rekontruksi kasus yang menimpa NS dijadwal senin (5/10/2020) pada pukul 10.00 WIB. NS oleh kepolisian diminta kesiapannya.
Cerita NS pada Mata Madura pada hari-H dirinya menghubungi polisi, jika sudah berada di lokasi di mohon untuk mengabarinya.
Pada pukul 09.00 WIB, pihak kepolisian menelepon NS mengabarkan bahwa rekontruksi dibatalkan.
"Dibatalkan dengan alasan tersangka sakit, jadi tak bisa dihadirkan," ungkapnya.
Kejanggalan NS muncul karena pada hari sebelumnya, melihat tersangka dengan mata kepala sendiri, tersangka dalam kondisi baik-baik saja.
"Kemarin ketemu tersangka baik-baik saja di rumahnya. Rumah kami gak terlalu jauh dari rumah tersangka, jadi kami tau kondisinya," cerita NS kepada Mata Madura.
NS bertanya kepada kepolisian kenapa dibatalkan berselang satu jam. Kata NS pihak kepolisian mengabarkan karena tersangka sakit.
Lalu NS meminta surat pembuktian keterangan dokter. Tapi polisi tak bisa membuktikan dengan tak memberikan jawaban.
"Ini kan artinya saya merasa tertipu dan merasa dirugikan, kami sudah siap tapi dibatalkan begitu saja,"
Akhirnya NS ngotot untuk dilaksanakn hari ini, tetapi kepolisian tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami minta sekarang, tapi sama pihak kepolisian tidak diindahkan permintaan kami," tambah NS.
NS merasa keberatan atas penundaan rekonstruksi. Kecuali tersangka sakit parah baru tidak bisa mengikuti rekontruksi.
"Tpi kami liat beliau sehat-sehat saja," sambungnya.
Karena itu, NS berharap polisi segera melakukan upaya hukum untuk memproses pelaku pelecehan seksual yang menimpanya.
"Kami berharap ada keadilan bagi kami, karena kami korban. Jangan sampai tebang pilih hukum di Negri ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan nekat dilaporkan atas pelecehan seksual kepada ibu guru TK berinisial NS.
Atas perbuatannya itu, MS pun kini ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.
Dalam melancarkan aksinya, oknum kepala sekolah itu melecehkan sang guru dengan modus memanggilnya ke ruangan.
Karena dipanggil oleh atasannya, sang ibu guru pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut.
Namun bukannya membicarkan soal pekerjaan atau hal penting lainnya, sang oknum kepala sekolah malah menggeranyangi sang ibu guru.
Kepala sekolah itu bahkan sampai membuat kemeja yang dipakai ibu guru robek.
Perbuatan itu ia lakukan kepada guru TK yang merupakan bawahannya sendiri. Bahkan, MS melakukannya di ruang kepala sekolah.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply