Blog Details Page

Post Images
matamaduranews.com-SURABAYA-Jelang pergantian Tahun Baru 2021. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 2 Kg. Dari hasil penyelidikan polisi, barang haram itu dirancang untuk disebar ke daerah Surabaya dan sekitarnya jelang pergantian tahun baru 2021. Kesuksesan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini bagian dari pengembangan penangkapan pemasok jaringan Narkoba Jawa Madura dengan BB 20 Kg, awal bulan Desember lalu. Pemasok Narkoba yang dikendalikan dari penghuni Lapas Narkoba Pamekasan bernama Agus Slamet (34), warga Desa Tebo Selatan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang. Pelaku Agus ditembak mati oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena melawan hendak membacok aparat. "Dari data yang kami miliki, tersangka ini merupakan residivis pada tahun 2016 dengan kasus curanmor. Dia dikendalikan seorang napi dari Lapas Pamekasan," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Johnny Eddizon Isir, Kamis (24/12/2020) dalam rilisnya di halaman Mapolrestabes Surabaya. Dikatakan, Agus ditembak mati polisi karena mencoba membacok polisi dengan sebilah pisau saat akan ditangkap. Penyergapan terhadap pelaku di Jalan Raden Intan Kota Malang itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian dan Kanit Idik III Iptu Eko Julianto. Diceritakan, saat itu Agus membawa sebuah tas berisi 2 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh China, 2 buah timbangan dan 4 handphone. "Mengancam keselamatan personel sehingga dilakukan tindakan tegas, tepat, terukur, dan keras yang kemudian mengakibatkan tersangka AS dalam perawatan di RS kemudian meninggal," kata Kombes Isir. Dijelaskan, sebelum Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan ke Agus. Polisi telah menangkap pelaku lainnya di Malang berinisal WIJ (19) warga Kecamatan Dukun, Kota Malang dan AIH. "Jadi informasi akhirnya dikembangkan dan mengarah pada tersangka Agus yang ditembak mati itu,"paparnya. Isir menejelaskan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus pada awal bulan Desember 2020 lalu setelah dilakukan profiling dan dilakukan penyelidikan. Diketahui ada dua pelaku tersebut berada di Malang dan Gempol, Pasuruan. Polisi pun akhirnya bergerak cepat menangkap keduanya. "Perannya sentral. Di samping sebagai kurir juga menjaga gudang dan kemudian juga meranjau berikutnya," paparnya. Dari pengembangan yang dilakukan oleh polisi, narkoba tersebut akan diedarkan jelang pergantian malam tahun baru. "Ini juga akan diedarkan untuk pergantian tahun. Satresnarkoba dalam memerangi narkotika siaga penuh, tetap mendalami dan profiling yang ada melalui penyelidikan lapangan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama bisa diungkap lagi," lanjutnya. Ia berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di Surabaya. "Sekali lagi kami di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tetap komitmen dengan tegas genderang tabuh perang melawan narkoba tidak pernah berhenti dan kita tegas terhadap setiap jaringan sindikat," tandasnya sambil menyebut untuk pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 142 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (syaiful/jatimnow)
Surabaya Surabaya Satresnarkoba Polres Sumenep Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polisi Tembak Mati Pemasok Narkoba Dikendalikan penghuni lapas narkoba Lapas Narkoba Pamekasan
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Featured Blogs

Newsletter

Sign up and receive recent blog and article in your inbox every week.

Recent Blogs

Most Commented Blogs