matamaduranews.com-BANGKALAN-Pelaku pencurian sapi di Desa Karang Anyar, Modung, Bangkalan berhasil diringkus Polres Bangkalan.
Dalam aksinya, MI (23) asal Desa Mangga'an Modung Bangkalan
tidak melakukan seorang diri.
Ia dibantu temannya berinisial S (35), warga Serabi Barat, Modung, yang kini melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Pelaku yang berjumlah dua orang, menggasak sapi milik T (50) asal Modung dengan mencuri sapi di kandang milik Sarima.
"Pelaku mencuri sapi dan kemudian menyembunyikan, lalu dijual," kata AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Bangkalan.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua ekor sapi.
Selain itu kasus pencurian terjadi di Desa Kamal, Bangkalan. MS (42) tahun, kedapatan mencuri kabel.
"Tersangka mengambil kabel dengan cara memotong dan merusak," ungkap Kapolres Rama saat rilis. Kamis (22/10/2020).
Adapun kabel yang berhasil dicuri saat ini dijadikan barang bukti yaitu lima kabel telepon tanah panjang 60 cm dan 120 cm. Kabel tanah alat sambung panjang 50 cm.
Serta dua alat pahat, satu linggis, satu senter dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply