Hukum dan Kriminal
Polisi Ringkus 3 Pelaku Penembakan Misterius di Bangkalan, Ini Motifnya
matamaduranews.com-BANGKALAN-Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku penembakan misterius yang terjadi pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Ungkap tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api ilegal tersebut disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (12/8/2021) siang.
Kapolda Nico menyampaikan hasil tindak lanjut kejadian penembakan di TKP Perum Kailas, Bangkalan didampingi Dirreskrimum Kombes Totok Suhariyanto dan pejabat utama Polda Jatim, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino serta Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono.
"Korban atas nama Aswar, seorang teknisi internet," ujar Kapolda, Kamis (12/8/2021).
Pelaku melakukan penembakan karena menjalin hubungan asmara dengan istri korban dan sakit hati karena masalah pekerjaan dengan korban.
Pasca penembakan, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi juga mencari keterangan saksi dan mengambil proyektil yang ada di lengan korban akibat tembakan pertama.
"Kemudian pada hari Selasa (10/8/2021) polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penembakan," tutur Kapolda Nico.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah S (33) warga Sawahan, Kota Surabaya. Pelaku utama yang melakukan penembakan.
Kemudian D (34) warga Dukuh Pakis, Kota Surabaya. Berperan membantu pelaku utama memutuskan kabel wifi di sekitar lokasi penembakan yang telah ditentukan agar korban dapat dieksekusi di lokasi tersebut.
Terakhir F (35) warga Kelurahan Keraton, Kabupaten Bangkalan. Berperan mencari informasi keberadaan korban dan menunjukkan lokasi korban saat kejadian.
Kronologinya, pada Sabtu (7/8/2021), korban yang merupakan teknisi instalasi wifi (freelance/tenaga lepas) mendapat order untuk memperbaiki jaringan kabel wifi yang rusak di Perumahan Kailas, Dusun Karangpandan, Desa Sukolilo Timur, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Pada pukul 17.30 WIB, korban mulai mengerjakan perbaikan. Awalnya korban ditemani 3 orang teknisi lainnya dan 2 orang teman korban. Namun pukul 20.30 WIB, ketiga teknisi mendahului pulang.
"Kemudian korban melanjutkan perbaikan pada titik kerusakan instalasi berupa kabel yang terputus di posisi pinggir jalan pada akses masuk Perumahan Kailas," jelas Nico.
Sekira pukul 22.00 WIB, ketika proses perbaikan kabel sedang berjalan, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki tak dikenal berjalan kaki dari semak-semak di sisi timur. Orang misterius itu langsung mendekati korban dan melepaskan tembakan sebanyak 2 kali pada jarak 3 meter.
"Tembakan pertama mengenai lengan kiri korban dan membuat korban terjatuh. Tembakan kedua diarahkan pada kepala korban, namun meleset hanya menyerempet dan langsung mengenai tanah," kata Nico.
Pada saat tembakan kedua, korban sempat pura-pura mati, supaya tidak ditembak kembali. Sehingga, korban pun selamat dan mencari pertolongan warga.
Kapolda Nico menyebut motif pelaku utama S melakukan penembakan pada jarak 3 meter sebanyak dua kali untuk diarahkan pada bagian dada dan kepala korban. Beruntung, tembakan menggunakan senjata api rakitan itu meleset mengenai lengan kiri korban dan menyerempet bagian atas kepala korban.
Dari hasil interogasi diketahui, pelaku S sebelumnya telah merencanakan upaya pembunuhan tersebut dengan dibantu oleh pelaku D yang sengaja memutus kabel jaringan wifi beberapa hari sebelumnya di akses jalan masuk perumahan.
"Pelaku juga dibantu pelaku F yang memonitor pergerakan korban. F ini merupakan salah satu teknisi yang awalnya sempat menemani korban di lokasi perbaikan," ujar Nico.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni sepucuk senjata api rakitan model revolver warna silver (krom), 7 butir peluru kaliber 38, satu buah proyektil yang diamankan dari TKP, dan satu buah proyektil yang diangkat dari badan korban.
Satu potong kaos dengan bekas tembakan, satu potong rompi warna biru dongker, satu unit motor Honda Vario warna hitam berikut helm warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau juga turut diamankan.
Kapolda Nico mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53, 55, 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Drt RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
"Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan masih melakukan penyidikan adanya tersangka lain, sedangkan Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim masih mengembangkan asal-usul senjata api rakitan yang sementara diakui pelaku S dibeli secara online," pungkas Nico.
Rafiqi, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply