matamaduranews.com-Kasus diduga tabrak lari Pj Kades Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang, Shofia hingga meninggal dunia mulai ada titik terang.
Polisi Sampang sudah mengantongi identitas terduga pelaku.
Sayang, polisi tak membuka identitas terduga karena masih berstatus saksi.
Kanit Laka Satlantas Polres Sampang Ipda Eko Puji Waluyo, kepada wartawan menyebut, pasca insiden itu. Petugas sudah mengamankan sejumlah alat bukti. Salah satunya adalah rekaman CCTV saat insiden.
Lanjut Eko, rekaman CCTV menayangkan ada dua kendaraan roda empat melintas di Jalan Raya Desa Torjunan. Salah satu pengendara dicurigai sebagai terduga pelaku.
"Videonya tidak terlalu jelas karena gelap, tapi proses penyelidikan saat ini tinggal mengerucutkan ke identitas tersangka," terang Eko seperti dikutip tribunjatim.
Seperti diketahui, kasus dugaan tabrak lari yang mengakibatakan korban meninggal dunia di Jl desa Torjunan Kecamatan Robatal, Sampang, pada Minggu pagi (19/06/2022) sekitar jam 05.00 WIB.
Waktu itu, Shofia bersama anaknya, Fitri Hamzah olahraga joging di sepanjang jalan Desa Torjunanan
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Shofia menyuruh anaknya joging duluan.
Berselang beberapa menit, Shofia balik arah. Saat itu, Fitri melihat ibudanha sudah tergeletak di semak-semak pinggir jalan.
"Pada saat itu Alm. Shofia sudah dikerumuni oleh warga setempat," cerita Fitri Hamzah, Minggu (3/7/2022), seperti dikutip tribunmadura.
Atas insiden tersebut, Fitri mendesak polisi untuk segera mengungkap kasus yang menimpa ibunya.
"Kasus ini sudah berjalan sekitar dua pekan tapi belum terungkap, jadi kami minta secepatnya untuk di ungkap," terangnya.
Kini polisi sudah mengantongi terduga identitas pelaku. Polisi melayangkan dua kali pemanggilan. Namun bersangkutan mangkir dari panggilan.
Surat panggilan ke tiga masih belum dikirim. "Jika panggilan ketiga sudah dikirim dan tidak kooperatif, tentu kami jemput paksa," tegas Kanit Eko Puji Waluyo, Senin (4/7/2022).
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Disebut ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi atas kejadian itu.
Salah satu saksi itu adalah dia yang pertama kali menolog korban saat tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply