Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Peredaran Narkoba jenis sabu tak ada habisnya di Kabupaten Bangkalan. Terkini 2 budak sabu diciduk aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi. Pertama, seorang pemuda berinisial AN (27) diciduk polisi saat penggerebekan rumah warga di Dusun Guwah, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan. Saat itu tersangka AN hendak pesta sabu di rumah Rusmiyeh, tetangga tersangka pada hari Jumat (07/02/2020) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu oleh tersangka dengan teman-temannya. Kemudian, polisi bergerak cepat dan melakukan pengintaian di rumah dimaksud dalam informasi itu. "Saat digerebek ternyata benar tersangka sedang tiduran. Dan ditemukan dua poket sabu masing-masing memiliki berat 0,07 gram dan 0,26 gram," terang AKP Bahrudi, Senin (10/02/2020). Selain itu, polisi juga menemukan satu botol alat hisap lengkap dengan sedotan warna putih, dua korek dan pipet masih berisi krak sabu, serta satu sedotan warna putih. Dijelaskan AKP Bahrudi, saat diringkus oleh anggota Polsek Tanjung Bumi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian langsung membawa tersangka AN dan barang buktinya ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan tersangka AN mendapatkan barang itu membeli kepada M (37) yang sebelumnya DPO. Tersangka mengaku barang itu untuk dipakai sendiri," terang AKP Bahrudi. Selang sehari dari penangkapan AN, M yang merupakan warga Desa Macajah, Tanjung Bumi, Bangkalan ditangkap polisi pada hari Sabtu (8/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB. AKP Bahrudi menceritakan, penangkapan terhadap tersangka M merupakan pengembangan kasus yang berhasil diungkap sebelumnya dari tersangka AN. Di hadapan polisi, AN mengaku mendapatkan barang haram dari tersangka M. Sehingga berbekal dari keterangan itu, polisi langsung memburu keberadaan tersangka M. Saat mendatangi rumah M, tersangka masih nampak tertidur di dalam rumahnya. Kesempatan itu tak disia-siakan, polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan 2 plastik kecil berisi sabu yang berada di samping tersangka M, masing-masing memiliki berat kotor kurang lebih 0,28 dan 0,21 gram sabu. "Polisi juga menyita 1 botol untuk alat hisap bong lengkap dengan sedotan warna putih, 2 pipet masih berisi krak sabu, 1 sedotan warna putih, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 cotton but untuk membersihkan pipet, 1 klip plastik kecil," papar AKP Bahrudi. Dari bukti barang haram itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tanjung Bumi. Di hadapan polisi, M mengaku biasa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Y yang saat ini ditetapkan DPO. "Biasanya dia membeli sabu dari Y, kemudian diecer dan diedarkan kepada para pembelinya," jelas Bahrudi. Atas kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Syaiful, Mata Bangkalan
Bangkalan BANGKALAN Polisi Ciduk 2 Budak Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Budak Sabu Nerkoba Bangkalan Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru