matamaduranews.com-BANGKALAN-Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan, Madura, mencium petunjuk santri putri yang diduga jadi korban pemerkosaan oknum kiai di Bangkalan bertambah.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja kepada Mata Madura, mengaku mendapat informasi bahwa korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum kiai di Blega terhadap santri putrinya bukan hanya menimpa Bunga (nama samaran), santri putri asal Galis.
“Informasi memang ada (korban lain), tapi pembuktian secara hukum belum,†terang Kasat Agus, Senin (11/1/2021).
Polisi masih mencari bukti-bukti yang memperkuat si oknum kiai melakukan pemerikosaan lebih dari satu orang.
Kasat Agus menjelaskan, penanganan kasus pemerkosaan yang dilakukan pengasuh Ponpes di Lomaer, Blega itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sebab, kejadian pemerkosaan terjadi pada tahun 2016 dan 2019.
Menurutnya, kejadian pada tahun 2016 silam tersebut memang menyita waktu penyidikan yang cukup banyak sebelum akhirnya bisa diselesaikan dan berkasanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Alhamdulillah berkas kasus pemerkosaan yang melibat Kiai MYS sudah tahap P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan," tambahnya.
Si oknum kiai masih belum mengakui perbuatan kepada santri putrinya. "Tapi itu tidak masalah. Tinggal nanti pembuktian di persidangan,†tutur Kasat Agus kepada Mata Madura.
Polisi memiliki sejumlah alat bukti yang memperkuat tindakan cabul si oknum kiai.
Salah satu bukti itu, katanya, saat hendak mencabuli santri putri, korban sempat melakukan perlawanan terhadap si oknum kiai.
Karena tak berdaya korban hanya bisa pasrah atas paksaan si oknum Kiai MYS.
“Korban sempat melawan sebetulnya. Tapi karena posisinya sendiri dan perempuan ya akhirnya terjadi pencabulan itu,†terang Agus.
BACA JUGA : Diduga Perkosa Santrinya, Oknum Kiai di Bangkalan Terancam 15 Tahun Penjara
Seperti diketahui Oknum Kiai inisial MYS (49) salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Desa Lomaer, Blega, Bangkalan itu kini ditahan di Mapolres Bangkalan setelah ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2020 lalu dengan kasus dugaan pemerkosaan pada santrinya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyatakan, berkas kasus pemerkosaan yang melibat Kiai MYS sudah tahap P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Si oknum kiai itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan kepada salah satu santri putri yang masih di bawah umur. Si korban asal Galis, Bangkalan.
Korban menjadi santri si oknum kiai di pondok pesantren yang diasuhnya sejak 4 tahun lalu, tepatnya tahun 2016.
Pada umur 16 tahun, setelah lulus MTs, korban mondok di salah satu pesantren di Blega asuhan si oknum kiai untuk mencari ilmu agama.
Tapi, nasib sial menimpa si santri.
Pada pagi hari, di tahun 2016 lalu. Si oknum kiai mendatangi korban di kamar santriwati. Si oknum merayu korban lalu memaksa untuk melayani nafsunya.
Korban sempat menolak. Tapi, si pengasuh pesantren itu terus memaksa korbanuntuk berbuat layaknya suami istri.
Karena ketagihan. Beberapa bulan berikutnya. Oknum Kiai itu kembali mendatangi korban pada pagi hari ketika para santriawati pergi ke sekolah.
Si oknum kiai itu kembali merayu dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Perbuatan kedua ini dilakukan si pengasuh di bulan Juni 2016 bertempat di kamar tidur korban, lokasi pondok putri.
“Kejadian kedua diperkosa di kamar santri, tempat anak saya tinggal. Kejadiannya, sekitar pukul 07.30 WIB pagi hari,†cerita RS, ayah korban kepada Mata Madura, Sabtu (19/12/2020), usai melapor ke Mapolsek Blega.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply