matamaduranews.com-SURABAYA-Polda Jatim berhasil membongkar motif AD, pelaku yang mengancam bunuh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr Nico Afinta mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku ancaman untuk membunuh Mahfud MD tersebut hanya ikut-ikutan kelompok.
"Yang bersangkutan menyatakan bahwa hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," ungkap Nico dalam rilis, Sabtu (5/12/2020) malam.
Ancaman untuk membunuh Mahfud MD dilontarkan AD pada saat melakukan persekusi di rumah Siti Khadijah, ibunda Menkopolhukam di Jl. Dirgahayu, Kelurahan Bugih Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Pelaku Persekusi Ancam Bunuh Mahfud MD Terancam 6 Tahun Penjara
Awalnya, AD bersama massa melakukan aksi demonstrasi di Mapolres Pamekasan. Usai demo, massa aksi membubarkan diri dan melewati rumah ibunda Mahfud MD.
"Di rumah tinggal ibunda Bapak Menkopolhukam yang sudah berusia 90 tahun, massa melanjutkan aksi," lanjut Nico.
Saat mengepung rumah tersebut, massa melontarkan kata-kata cacian dan hinaan sambil berteriak menyuruh Mahfud MD, yang notabene tidak di tempat, agar keluar.
Di antara teriakan massa itulah, terduga AD mengucapkan kata-kata bunuh-bunuh.
"Ada beberapa ancaman yang menyerang pribadi, sehingga menimbulkan rasa takut. Ini dilakukan beberapa orang. Namun, ada juga seorang yang mengucap bunuh-bunuh," tambah Kapolda Nico.
Atas tindakan tersebut, Polda Jatim meringkus AD pada Jumat (4/12/2020) malam, lantaran menebarkan ketakutan.
"Pelaku dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 Juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara," pungkas Kapolda Nico.
Bait, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply