Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Anak di bawah umur di Kabupaten Bangkalan, Madura, menjadi korban pemerkosaan pemuda penjual sate. Korban berinisial S (14) digagahi pelaku hingga diancam akan dibunuh oleh pelaku bernama Fadli (22), warga Kecamatan Modung, Bangkalan. Perbuatan bejat pelaku ini dilakukan terhadap korban hingga beberapa kali. Namun, korban tidak berdaya karena ketakutan. Ceritanya, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual sate di Jakarta ini mengenal korban berinisial S (14) melalui Facebook sejak dua tahun lalu. Perkenalan tersebut lalu berlanjut ke percakapan WhatsApp. Tersangka yang pulang ke Bangkalan karena penerapan PPKM di Jakarta, lalu mengajak korban untuk bertemu. "Saat bertemu itulah, Fadli mengajak korban ke rumah bibinya yang ternyata rumah tersebut sedang sepi tak ada orang," tutur Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino, Jumat (20/8/2021). Karena sedang sepi, tersangka Fadli rupanya tak bisa menahan nafsunya. Dia lalu memaksa korban S bersetubuh. Karena ajakan tersebut ditolak S, tersangka mengancam akan membunuh korban. "S yang ketakutan akhirnya berhasil disetubuhi oleh tersangka," lanjut Alith Alarino. Tak disangka, perbuatan bejat ini direkam oleh Fadli. Beberapa hari kemudian, tersangka kembali memaksa korban untuk bersetubuh. Fadli juga mengancam akan menyebarkan video rekamannya jika S menolak. Takut aibnya diketahui orang banyak, korban tak berdaya menuruti kemauan tersangka. Di aksi yang kedua, tersangka mau merekam kembali aksinya, namun ketahuan oleh S. Korban mencoba menggagalkan dengan cara merebut handphone tersangka. Tapi korban kalah tenaga dengan Fadli, yang kemudian didorong dan dipaksa melayani nafsu birahi tersangka. "Nah, setelah dua kali persetubuhan tersebut, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat Fadli. Kami yang menerima laporan keluarga korban, kemudian bergerak menangkap pelaku," ujar Alith Alarino. Akibat perbuatannya, Fadli disangkakan Paasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 22 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara," pungkas Alith Alarino. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Berita Bangkalan Pemerkosaan Bangkalan Penjual Sate Perkosa Gadis 14 Tahun Kenalan di Facebook Berita Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru