matamaduranews.com-SAMPANG-Seorang pengedar Sabu asal Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang diringkus anggota Polsek setempat pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Tersangka bernama Sumar (40) itu, kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz diamankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan olek Polsek Sokobanah.
"Tersangka diamankan di teras rumahnya di Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah," kata AKBP Abdul Hafidz saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang, Rabu (6/01/2021) siang.
Hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Polsek Sokobanah di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu, timbangan elektrik, dan lainnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sampang Amankan 1,2 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Modusnya
Sehingga, tersangka Sumar beserta barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sebanyak 27,90 gram, motif tersangka menjadi pengedar Narkoba untuk mencari keuntungan," terang Abdul Hafidz.
Atas perbuatannya, Sumar disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Abdul Hafidz.
Jamal, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply