matamaduranews.com-BANGKALAN-Umar Faruk (35) pemerkosa anak di bawah umur asal Dusun Mangkon, Desa Bandang Dajah, Tanjung Bumi Bangkalan, saat ini masih buron dan belum tertangkap.
Pihak kepolisian Bangkalan masih melacak pelaku yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, SH mendesak Kepolisian Bangkalan agar segera menangkap pelaku.
Desakan ini atas dasar keinginan keluarga korban atas perbuatan keji pelaku dan sudah ditetapkan tersangka sejak 12 Oktober 2020 dan hingga kini belum ditangkap.
"Kami minta pada pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Risang pada Mata Madura, Senin (23/11/2020).
Risang mengapresiasi kinerja penyidik atas kasus pemerkosaan tersebut hingga pelaku ditetapkan tersangka.
"Namun di satu sisi kami minta pelaku segera ditangkap. Sudah sepatutnya pelaku ditahan bukan berkeliaran di luar, karena pelaku sering menghubungi keluarga korban juga," katanya.
Bagi Risang, sangatlah tidak adil jika pelaku sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditangkap, apalagi korban yang dalam kondisi hamil saat ini menghilang.
"Kami mewakili keluarga minta keadilan diteggakan, apalagi pelaku sudah menjadi tersangka. Kami minta pelaku segera ditangkap dan diproses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya.
Risang pun membeberkan identitas pelaku atas nama Umar Faruk tersebut.
Umar Faruk, kata Risang merupakan lelaki yang tidak bekerja.
"Pasti ada yang suplai materi untuk kebutuhan dirinya selama bertahan hidup dari kejaran polisi," terang Risang.
Risang mengancam, jika diketahui ada yang menyuplai materi untuk kebutuhan pelaku dengan dalih menyembuyikan atau sengaja menutupi keberadaannya, oknum tersebut akan pasti ikut diseret.
"Itu ada ancaman pidananya juga, termasuk melindungi DPO," beber Risang.
Sesuai surat DPO yang dikeluarkan oleh kepolisian Bangkalan tertanggal 12 Oktober 2020 ciri-ciri khusus dari Umar Faruk yaitu :
Tinggi badan sekira 163 cm. Berbadan kurus, kulit sawo matang dan rambut hitam pendek.
Sedangkan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja dimintai keterangan melalui via telepon dan whatshapp tidak ada jawaban.
Sebelumnya diberitakan Mata Madura, siswi lulusan SD yang berusia 15 tahun, harus mengandung bayi dari benih kakak iparnya yakni Umar Faruk.
Anak di bawah umur ini, diduga menjadi korban pemerkosaan kakak iparnya.
Mawar nama samaran tak melanjutkan sekolah ke jenjang SMP lantaran tergolong dari kekuarga tak mampu.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply