matamaduranews.com-BANGKALAN-Selain merilis kasus upaya pemerkosaan terhadap guru TK di Klampis. Polres Bangkalan juga merilis hasil penangkapan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, ditangkap Polres Bangkalan setelah memperkosa R (12) sebanyak lima kali selama bulan Mei 2020.
MI dipertontonkan dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan, Kamis (6/8/2020) bersama tersangka kejahatan lain.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja. (matamadura.syaiful)
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka MI keseharian bekerja sebagai buruh harian lepas.
Tersangka memperkosa R dengan cara membungkam mulut korban dan membuka paksa pakaian korban untuk disetubuhi.
"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," terang Kasar Agus dalam rilisnya, Kamis (6/8/2020).
Akibat perbuatannya, MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply