matamaduranews.com-SURABAYA-Polda Jatim akhirnya menetapkan pembuat video berisi ancaman menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud MD menjadi tersangka.
Pelaku merupakan LM atau Maskur (40) warga Karangpenang, Kecamatan Karangpenang, Sampang, Madura.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam rilis kepada media mengatakan, Maskur merupakan pria dalam video bertajuk 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' di akun YouTube Amazing Pasuruan.
"Untuk pelaku tersangka utama masih kita dalami (apakah anggota FPI atau bukan). Tapi memang kita melihat kalimat ancaman ini dimotivasi dari adanya solidaritas terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang kasusnya ditangani penyidik Metro Jaya," terang Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka yang menyebarkan dan mengunggah video tersebut.
Masing-masing tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Muchammad Nawawi, sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi FPI dan Abdul Hakam yang menjadi anggota HILMI atau Hilal Merah Indonesia yang merupakan organisasi sayap FPI.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Samsul Hadi dan Moch Sirojuddin merupakan simpatisan FPI.
"Sejauh ini mendasari pada konten dan motif yang kita ketahui pada tersangka sebelumnya, ini ada dua yang memang anggota ormas FPI, dua lagi simpatisan," imbuhnya.
Truno mengatakan Maskur masih menjadi buronan polisi. Pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka pembuat video itu.
"Kita sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, kita tunggu proses ini secara profesional tentu karena ini negara hukum diserahkan secara aturan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Truno.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menyampaikan, lima tersangka dalam video gorok kepala Mahfud MD memiliki peran yang berbeda.
“Satu orang yang mengupload, kalau Youtube jelas namanya si Nawawi,†ungkap Gidion.
Sedangkan tiga lainnya yang tertangkap, ungkap Gidion, adalah oknum yang melakukan penyebaran video di tiga grup WhatsApp yang berbeda.
Di antaranya Grup WA Front Pembela IB HRS, kemudian grup Komunitas Alumni Sidogiri, dan grup Madin Mitahul Ulum.
"Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar antargrup WA. Ada 3 grup WA yang memuat konten itu. Karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A itu," jelasnya.
Sedangkan LM adalah aktor atau pembuat video yang berada dalam konten video yang menggunakan bahasa Madura.
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yakni Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, dan Samsul Hadi, dan Muchammad Nawawi (Gus Nawawi).
Tersisa satu orang yang diketahui berinisial LM, 40 tahun, asal Sampang, yang diketahui sebagai aktor dalam video tersebut yang masih dalam buruan polisi.
Empat tersangka ini dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara. (detik/ngopibareng)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply