matamaduranews.com-Jalinan asmara kerap menyulut kekerasan di Pulau Madura.
Seperti terjadi di Dusun Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Senin siang 25 Juli 2022.
Moh Syaifuddin (40) dibacok oleh Yahya (50) dan Tupah (52) saat sedang istirahat siang.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam rilis menjelaskan, motif pembacokan yang menimpa Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktin diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebut,
korban dibacok saudara ipar perempuan yang merajut asmara dengan Syafiuddin.
Waroh,43, perempuan itu terlihat sedang bepergian menggunakan bentor (becak motor) dengan Syafiuddin.
Kedua kakak ipar tersulut amarah. Apalagi sebelumnya terdengar kabar tak sedap hubungan terlarang antara Waroh dan Syafiuddin sudah lama terjalin.
Pengakuan tetangga Syafiuddin yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan: korban berselingkuh dengan perempuan yang dibawa menggunakan bentor.
"Kakak ipar perempuan itu membacok korban," kata tetangga korban.
Kronologi Kejadian
Saat di rumah Senin siang itu. Syafiuddin sedang tertidur pulas.
Tak lama berselang. Datang dua pelaku. Istri korban mengenalinya karena masih bertetangga rumah.
Saat di halaman rumah korban. Kedua pelaku manggil Syafiuddin dengan nada kasar.
Tanpa banyak pikir. Dua pelaku langsung masuk ke rumah Syafiuddin kemudian membacoknya hingga bagian kepala terluka.
Korban mengalami luka bacok di bagian kepala. Tepatnya di bagian tengkuk leher. Korban sudah dirawat di Rumah Sakit dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reksrim) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Eka Purnama menjelaskan, sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban membawa perempuan bernama Waroh (43) menggunakan kendaraan becak motor (Bentor).
Waroh merupakan tetangga korban dan adik ipar kedua pelaku.
Usai mengantar Waroh, korban pulang ke rumahnya untuk istirahat. Setelah tertidur pulas, rumah korban didatangi oleh dua pelaku dengan membawa celurit.
Usai melukai korban, kedua pelaku meninggalkan rumah korban.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil pikap didampingi istri dan anggota keluarganya.
Beberapa saat kemudian, anggota Kepolisian Sektor Tlanakan menangkap kedua pelaku di rumahnya.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Pamekasan.
Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat.
Sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.
Kedua korban dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
“Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,â€pungkas AKBP Rogib Triyanto.(*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply