Hukum dan Kriminal
Pelaku Upaya Pemerkosaan di Bangkalan Tak Ditahan, Kasatreskrim: Ditentukan Kamis
matamaduranews.com-BANGKALAN-Kasus upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS, 40, seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMP Swasta di Bangkalan akhirnya diperiksa penyidik Polres Bangkalan, Rabu (5/8/2020).
Meski telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Bangkalan, sang Kasek SMP itu hingga kini tak dijebloskan ke penjara. Tersangka hanya menjalani pemeriksaan panggilan kedua.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja mengatakan, pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual itu sebatas dimintai keterangan.
"Jika sudah ditetapkan tersangka apapun keterangannya kita sudah yakin bahwa perbuatan pelecehan seksual itu pasti ada. Tapi hasil pemeriksaannya sampai saat ini saya belum tahu," papar AKP Agus.
Kata AKP Agus, meski oknum Kasek SMP swasta asal Klampis itu sudah dalam status tersangka. Polisi masih belum melakukan penahanan. Sebab, masih dalam satu hari masa penangkapan.
"Penahanan besok (Kamis, red) kita tentukan, apakah perlu ditahan atau tidak. Kan masa penangkapan satu hari," ujarnya saat dikonformasi Mata Madura.
Seperti diketahui, awal pertama kasus upaya pemerkosaan ditangani Polsek Klampis. Setelah itu, dilimpahkan ke Polres Bangkalan.
Berdasar aduan barang bukti (BB) pelapor. Terlapor dipanggil Polres Bangkalan. Lalu ditetapkan tersangka, Senin (3/8/2020).
"Berdasar dua alat bukti, kita naikkan ke penyidikan dan kemudian per hari ini (Rabu, red) Kasek SMP itu diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama hari Senin. Tetapi terlapor tidak hadir. Baru hari ini terlapor hadir sebagai tersangka,"pungkas AKP Agus.
MS,40, si oknum Kasek SMP swasta di Klampis diduga telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap NS (23) guru muda nan cantik di sekolah yang masih satu yayasan dengan SMP itu.
Sabtu, 13 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB menjadi hari yang tak bisa dilupakan bagi NS,23, guru sekaligus Kepala TK-PAUD di Klampis, Bangkalan.
Jam 09.00 WIB, handphone genggamnya berdering. Terbaca ada panggilan masuk dari MS,40, Kepala SMP di yayasan tempat dirinya mengabdi.
Sebagai rekan kerja, NS tak berpikir macam-macam. NS langsung menyanggupi untuk mendatangi MS. Seketika NS berangkat menuju kantor lembaga yang selama ini ia mengabdi.
Di kantor lembaga yang dituju terlihat sepi. Halaman kantor tak ada orang. NS langsung masuk ke ruangan sambil mengucap salam. Di ruangan itu, hanya ada MS sendiri.
Di tengah kesunyian itu, terjadi upaya percobaan pemerkosaan terhadap NS.
NS melawan ajakan mesum MS. Karena menolak, baju NS robek di bagian ketiak kanan.
MS terus memaksa NS untuk melayani nafsunya.
NS terus menghindar dan melawan. MS mendorong NS ke tembok hingga kepala NS terbentur.
NS mengancam untuk berteriak. MS terus merayu agar memenuhi perbuatan mesum.
NS terus meronta sambil mengancam akan berteriak.
MS luluh dan melepas dekapannya.
Seketika NS keluar ruangan sambil memperbaiki baju dan kerudung yang awut-awutan menuju sepeda motor yang diparkir di halaman sekolah.
Atas kejadian itu, keluarga NS tak terima. Lalu melapor ke Polsek Klampis pada tanggal 25 Juni 2020 lalu.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply