Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Rumah kost yang berpraktik lazimnya hotel di Demangan Timur, Kelurahan Demangan, Gang VII No. 45, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura, kini ditutup pasca diprotes Komisi A DPRD Bangkalan. Meski berlabel rumah kost, Spot-On Griya Demangan Syariah itu dinilai Ha'i Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan tidak berpraktik layaknya rumah kost pada umumnya. Kata politisi Golkar ini, lazimnya rumah kost itu disewa bulanan atau tahunan. Bukan disewa harian yang dipraktikkan pada rumah kost Spot-On. Akibat berpraktik menjadi penginapan harian, rumah kost Spot-On juga menjadi sorotan warga sekitar karena ada dugaan menjadi jujugan bagi para pasangan mesum untuk melampiaskan syahwatnya. Menanggai sorotan dugaan praktik mesum itu, dibantah oleh Siheb penanggung jawab rumah kost Spot-On Griya Demangan Syariah. Ditemui Mata Madura, Kamis (12/3/2020), Siheb menjelaskan soal keberadaan rumah kost Spot-On yang sengaja bekerjasama dengan OYO (aplikasi layanan hotel). "Spot-On memang bisa dikatakan penginapan. Tetapi berbasis syariah. Tak benar kalau ada praktik mesum muda mudi itu," terang Siheb seakan mengklarifikasi tudingan warga sekitar. Siheb mengakui izin awal mula Spot-On adalah rumah kost. Namun, seiring banyak persaingan rumah kost, manajemen sengaja mengalihfungsikan pada penginapan yang berbasis Syariah. "Awalnya, memang dulu itu kos putra saja. Ada juga suami istri, tetapi jarang peminat. Karena hasil dari indekost menurun. Lalu manajemen berinisiatif membuka penginapan harian," terang Siheb. Kendati melayani penginapan harian, kata Siheb, manajemen Spot-On memperketat aturan secara syariah. "Jika ada yang pasangan laki-perempuan yang ingin check-in, harus mengeluarkan surat nikah dan alamat," tambahnya. Siheb menjelaskan keputusan manajemen yang menutup sementara rumah kost Spot-On. Manajemen, katanya, akan membuka kembali sambil menunggu pengurusan pembaharuan ijin yang baru. "Kami mau cari rejeki yang benar dan barokah, Mas. Kalau ada pasangan muda-mudi berbuat mesum tanpa surat nikah di kostan kami, itu tidak benar," papar Siheb, mewakili pemilik Spot-On yang juga adiknya yang sedang berada di luar kota. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kiki, pekerja rumah kost Spot-On. Dikatakan, fasilitas yang ada di dalam rumah kost Spot-On tergolong lux dan luar biasa. Seperti AC , TV, wifi. Namun, tidak ada fasilitas sarapan karena Spot-On bukan hotel. "Hotel itu ada cafenya. Ruang tunggu. Jika di Spot-On hanya penginapan syariah," dalih Kiki kepada Mata Madura. Kiki menyebut, penutupan sementara tanpa aktivitas di Spot-On hanya terkait pembaharuan perizinan.  "Kira-kira dua atau tiga hari, Spot-On bisa dibuka kembali," tambah Kiki. Kiki juga menepis soal tudingan dugaan praktik prostitusi terselubung selama dirinya bekerja di Spot-On. Kiki berani bersumpah dirinya hanya melihat suami istri yang menginap di Spot-On. "Tidak ada yang namanya kumpul kebo. Sebab tanpa menunjukkan surat nikah dilarang menginap di Spot-On" tegasnya. Ditanya soal keberadaan muda-mudi, Kiki mengaku kurang paham. Bahkan Kiki menyuruh Mata Madura untuk menanyakan langsung kepada manager aplikasi OYO soal kebenaran pasangan muda-mudi itu. "Saya takut keliru jika menjawab," sebut Kiki. Sepengetahun Kiki, orang berpacaran dan bertunangan dilarang bermalam di rumah kost Spot-On. Kecuali menunjukkan surat nikah. Ainul Ghufron, Kepala DPMPTSP Bangkalan menjelaskan keberadaan rumah kost Spot-On yang sudah mengurus IMB pada tahun 2017. Hanya saja, pengelola menyalahgunakan ijin sehingga menjadi masalah sosial. "Ranah sosial masyarakat itu, sudah bukan masuk ke perizinan. Tetapi harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat warga, RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," terangnya. Ainul memang menghimbau agar Spot-On tidak membuka terlebih dahulu sebelum permasalahan sosial dengan warga sekitar selesai. "Izin IMB-nya sudah. Clearkan dulu perihal sosialnya," tegas Ainul Dari pantauan Mata Madura, Kamis siang (12/3/2020) keberadaan rumah kost Spot-On tertulis TUTUP yang ditaruh di pintu pagar. Tidak ada aktivitas di dalam. Rumah kost Spot-On kosong tak berpenghuni. Sebagaimana diketahui, Jauharul warga sekitar rumah kost Spot-On dan Ha’i, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, menyebut, praktik rumah kost Spot-On itu, orang bisa masuk jam 12 malam, tapi pulang jam 2-3 pagi. Ha’i menduga praktik itu seperti prostitusi terselubung. “Rumah kost yang benar itu, minimal masa sewanya sebulan atau setahun,” terang Ha’i kepada Mata Madura. Dari berbagai aspirasi tentang keberadaan rumah kost Spot-On itu, Komisi A DPRD Bangkalan akhirnya mendatangi kantor DPMTSP Bangkalan, Selasa (10/3/2020). Kedatangan rombongan komisi A menanyakan izin Spot-On. Syaiful, Mata Madura
Berita Bangkalan Rumah Kost Spot-On Griya Demangan Syariah Pasca Diprotes Komisi A Rumah Kost Harian Berita Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru