Post Images
matamaduranews.com-SUMENEP-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prawito menanggapi dengan tegas soal masih banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar yang masih beroperasi di di pinggir jalan seputaran Kota Sumenep. Ia tidak menampik bahwa PKL di Sumenep saat ini memang masih banyak yang belum ditertibkan. Namun, hal itu sudah menjadi program prioritasnya selama 40 hari ke depan sejak diangkat sebagai Kasatpol PP Sumenep pada 7 Januari lalu. "Untuk penertiban PKL telah kami lakukan. Ini jadi prioritas selama 40 hari ke depan sejak saya menjabat Kasatpol PP," kata Purwo, Jumat (24/01/2020) kemarin. Mantan Camat Batuputih itu menegaskan, apabila para PKL liar tersebut masih tetap tidak mematuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, maka pihaknya berjanji akan bersikap tegas. "Tentu kami sanksi tegas. Namun kalau secara aturan dan sanksinya, silakan tanya ke Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda," terang Purwo. Baca Juga: Banyak PKL Gunakan Trotoar, Kemana Satpol PP Sumenep Sebelumnya, banyaknya PKL yang masih beroperasi secara liar disorot Supardi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Garis), Jumat (24/01/2020) pagi. "Banyak PKL membangun tempat usahanya di atas trotoar, drainase, bahkan ada yang semi permanen," kata Supardi pada Mata Madura. Sejumlah lokasi yang terdapat PKL tersebut, kata dia, seperti di sepanjang Jl Dr.Cipto, Kolor. Di depan Kantor Bupati Sumenep ke arah barat itu masih banyak PKL ataupun toko semi permanen menggunakan trotoar sebagai tempat operasi usahanya. Selain itu, para PKL liar juga mangkal di sepanjang Jl. Wahid Hasyim menuju jalan Zainal Arifin, Kelurahan Pandian. Begitu pula di Jl. Pahlawan, Karangduwak, banyak PKL menggunakan trotoar hingga bahu jalan dalam operasi usahanya. Supardi menilai Satpol PP Sumenep tak bertaring sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam melakukan penertiban PKL liar. Bahkan, ia mulai mempertanyakan eksistensi Satpol PP Sumenep. “Satpol PP itu perlu banyak belajar dalam menegakkan Perda terkait penertiban PKL liar di Sumenep,” saran dia. Pardi mengatakan Satpol PP Sumenep harus belajar lagi, bukan tanpa alasan. Sebab meski instansi penegak Perda itu sudah melayangkan surat teguran kepada PKL, hanya segelintir PKL yang mengindahkan surat tersebut. “Teguran itu sepertinya hanya berlaku pada PKL yang jual makanan dan minuman, namun tak bertaji pada pedagang racangan dan pedagang lain yang omzetnya lebih besar,” beber Pardi. Rafiqi, Mata Madura
Sumenep Sumenep Sumenep Satpol PP Sumenep Disoal Masih Banyak PKL Liar Kasatpol PP Sumenep Jadi Perioritas Selama 40 Hari ke Depan Penertiban PKL Sumenep

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru