matamaduranews.com-SUMENEP-Masih banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di pinggir jalan seputaran Kota Sumenep yang belum ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), rupanya beralasan kamanusiaan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Perda), Nurus Dahri mengatakan, penertiban PKL liar memang menjadi program prioritas. Namun, ia berdalih tidak ditindak lansung karena ada alasan kemanusiaan.
"Ya kami tidak langsung memaksa, artinya mereka kan juga mencari nafkah," kata Nurus, saat dihubungi, Jumat (24/01/2020) lalu.
Ia menuturkan, kebijakan dari Kepala Satpol PP Sumenep para PKL liar yang mangkal di trotoar tidak dilarang berjualan secara penuh dari pagi sampai malam.
"Dari kepala kami diperintahkan untuk menertibkan PKL liar yang jualan di trotoar untuk tidak berjualan di pagi hari, tapi bisa berjualan kembali waktu malam," ungkap Nurus.
Untuk itu, pihaknya terlebih dahulu memberikan surat peringatan dan teguran kepada para PKL. Qpabila masih tetap tidak mengikuti aturan yang ada, barulah akan dilakukan penertiban secara paksa.
"Intinya bertahap, tidak bisa langsung satu kali langsung bersih. Tapi kami targetkan 40 hari para PKL liar itu sudah kondusif semua," terang Kabid Penegak Perda Satpol PP Sumenep itu.
Meski demikian, Nurus menegaskan bahwa menurut aturan yang ada, PKL memang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.
"Secara aturan memang tidak boleh, tapi kalau ditanya izinnya silakan langsung ke Perijinan (DPMPTSP)," tegas Nurus.
Sebelumnya, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito menjelaskan, penertiban PKL liar yang masih menjamur di seputaran Kota Sumenep sudah menjadi program prioritasnya selama 40 hari ke depan.
Mantan Camat Batuputih itu menegaskan, apabila para PKL liar tersebut masih tetap tidak mematuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, maka pihaknya berjanji akan bersikap tegas.
"Tentu kami sanksi tegas. Namun kalau secara aturan dan sanksinya, silakan tanya ke Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda," terang Purwo.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply