matamaduranews.com-SUMENEP-Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih beroperasi di pinggir jalan seputaran Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur mengundang tanda tanya sejumlah pihak.
Hal ini salah satunya diungkapkan oleh Supardi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Garis), Jumat (24/01/2020) pagi.
"Banyak PKL membangun tempat usahanya di atas trotoar, bahkan ada yang semi permanen," kata Supardi pada Mata Madura.
Sejumlah lokasi yang terdapat PKL tersebut misalnya di sepanjang Jl Dr.Cipto, Kolor. Di depan Kantor Bupati Sumenep ke arah barat itu masih banyak PKL ataupun toko semi permanen menggunakan trotoar sebagai tempat operasi usahanya.
Selain itu, para PKL liar juga mangkal di sepanjang Jl. Wahid Hasyim menuju jalan Zainal Arifin, Kelurahan Pandian. Begitu pula di Jl. Pahlawan, Karangduwak, banyak PKL menggunakan trotoar hingga bahu jalan dalam operasi usahanya.
Melihat kenyataan itu, Ketua LSM Garis, Supardi menilai Satpol PP Sumenep tak bertaring sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam melakukan penertiban PKL liar. Bahkan, ia mulai mempertanyakan eksistensi Satpol PP Sumenep.
"Satpol PP itu perlu banyak belajar dalam menegakkan Perda terkait penertiban PKL liar di Sumenep," saran dia.
Bukan tanpa alasan, Pardi menilai Satpol PP Sumenep harus belajar lagi. Sebab meski instansi penegak Perda itu sudah melayangkan surat teguran kepada PKL, hanya segelintir PKL yang mengindahkan surat tersebut.
"Teguran itu sepertinya hanya berlaku pada PKL yang jual makanan dan minuman, namun tak bertaji pada pedagang racangan dan pedagang lain yang omsetnya lebih besar," beber Pardi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Purwo Edi Prawito, tidak menampik bahwa PKL di Sumenep memang masih banyak yang belum ditertibkan. Namun, hal itu sudah menjadi program prioritasnya selama 40 hari ke depan.
"Untuk penertiban PKL telah kami lakukan. Ini jadi prioritas selama 40 hari ke depan sejak saya menjabat Kasatpol PP," kata Purwo, Jumat (24/01/2020).
Mantan Camat Batuputih itu menegaskan, apabila para PKL liar tersebut masih tetap tidak mematuhi aturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, maka pihaknya berjanji akan bersikap tegas.
"Tentu kami sanksi tegas. Namun kalau secara aturan dan sanksinya, silakan tanya ke Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda," terang Purwo.
Rafiqi, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply