matamaduranews.com-JEMBER-Oknum dosen di Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan tersangka oleh Polres Jember dalam dugaan pencabulan terhadap keponakannya,16 tahun, yang masih di bawah umur.
Namun dosen yang sedang proses menyelesaikan gelar professor di salah satu kampus di Australia itu, tidak ditahan.
Dosen RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Setelah tadi dilakukan gelar perkara jam 9 pagi, terduga pelaku oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021), seperti dikutip detik.
Menurut Vita, ada sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio.
"Minimal kan dua alat bukti, sehingga ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup. Surat hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio itu,' terang Vita.
Namun demikian, dari gelar perkara yang sudah dilakukan, kata Vita, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Sehingga penyidik perlu melengkapinya.
"Oleh penyidik masih dilengkapi, setelah itu lengkap, langsung diteruskan BAP ke sana (Kejaksaan Negeri Jember)," ujar Vita.
Seperti diketahui, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang selama ini tinggal serumah dengan dia.
Oknum dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan terapi pengobatan kanker payudara.
Ibu korban membuat laporan atas peristiwa yang dialami keponakan pelaku tersebut.
Modus yang dilakukan RH adalah membujuk korban dengan mengklaim jika korban mengalami kanker payudara.
Kekerasan seksual itu dilakukan sebanyak dua kali, pada Februari dan Maret 2021.(**)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply