matamaduranews.com-SURABAYA-Polisi Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan pengiriman paket yang berisi Narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilgram (kg) yang disimpan dalam kompresor.
Barang haram ini berasal dari Malaysia dengan tujuan Blaban Batu, Pamekasan, Madura.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba itu berawal dari informasi petugas Bea Cukai Surabaya bahwa ada pengiriman paket Narkoba melalui Ekpedisi Fazza Inti Logistik beralamat Jalan Kalianak Surabaya.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan control delivery.
"Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kompresor itu dikirim dari Malaysia menuju Madura," terang Kapolres Ganis Setyaningrum dalam rilisnya kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Ganis menyebut, timnya bergerak setelah tim dari Bea Cukai Tanjung Perak mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui ekspedisi PT Fazza Inti Logistik.
Paket berupa kompresor itu ditempatkan di dalam gudang Jalan Kalianak Barat, Surabaya.
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pada hari Kamis 24 Desember 2020, polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Pamekasan, Madura.
Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Perak yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson melakukan penyelidikan terhadap barang paket itu hingga ke tujuan atau penerima barang, Pamekasan, Madura.
"Anggota kami melakukan delivery order dengan menyamar sebagai pegawai ekspedisi," katanya.
Ketika sampai ke alamat yang dituju, polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 7 kilogram.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh temannya berinisial HV (DPO) untuk mengambil barang yang dikirim melalui Jasa Travel dengan imbalan uang sebesar 20 juta rupiah.
"Paket tersebut dikirim dari Malaysia melalui salah satu jasa pengiriman barang yang ada di Kalianak Barat, Surabaya untuk dikirimkan dengan alamat tujuan Blaban Batu, Pamekasan, Madura," tambah Kapolres Ganis.
Selain menyita sabu 7,239 kilogram sabu dalam kompresor itu, tim gabungan ini juga menangkap Sirun (29), warga Sampang, Madura yang menerima paket tersebut.
Sabu tersebut rencananya akan dibuat untuk pesta malam pergantian tahun. Namun belum sempat terlaksana, tersangaka keburu ditangkap dan digelandang ke Mapolres Tanjung Perak.
"Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,†tutup Ganis.
sumber: matajatim.id
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply