matamaduranews.com-SAMPANG-H Mino, aktivis LSM asal Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang, membantah tudingan Kapendam V/Brawijaya Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra bahwa dirinya telah mengedit video rekaman penolakan vaksin yang diposting di media sosial.
Bahkan H Mino bersedia melayani siapa pun untuk membuktikan jika video yang ia sebar merupakan bentuk editan.
"Saya mengupload video tersebut apa adanya. Sebelum mengupload, saya telah melakukan kontak via WhatsApp dengan salah seorang personil Intel Kodim 0828 Sampang atas kejadian yang saya alami saat terjadi penyekatan," terang H Mino dalam wawancara dengan Mata Madura, Sabtu siang (30/10/2021).
Selain itu, H Mino juga membantah tudingan jika dirinya sengaja mendatangi tempat vaksinasi untuk mendebat dan merekam kejadian yang dialaminya.
"Tidak benar jika saya sengaja datang ke tempat vaksin apalagi mendaftar vaksin. Saya terpaksa masuk ke lokasi vaksin karena mengalami penyekatan. Dan keputusan untuk merekam baru diambil setelah saya merasakan ujaran yang tidak mengenakkan dari oknum petugas TNI yang ada di tempat itu," sambung H Mino yang ditemui Mata Madura di rumahnya.
H Mino mengaku heran saat dirinya menerima intimidasi tapi dilaporkan UU ITE ke Mapolres Sampang dengan delik menyebarkan informasi tanpa izin sehingga menimbulkan permusuhan antar golongan.
"Yang saya rekam adalah peristiwa yang terkait dengan kebijakan publik yaitu vaksinasi. Sebagai wartawan, saya berhak mendokumentasikan informasi atas kejadian yang saya saksikan langsung. Saya bekerja juga dilindungi undang-undang," cerita H Mino yang ternyata juga menjadi Kepala Biro salah satu media online di Sampang.
H Mino bersikukuh tak menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan melalui postingan video itu. "Jadi tak perlu izin. Ini bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Justru oknum TNI lah yang bilang kalau orang robatal itu macam-macam. Lha, kok saya yang dilaporkan. Salahnya dimana?," ucapnya keheranan.
BACA JUGA: Sebar Video Merasa Dipaksa Vaksin, Aktivis LSM di Sampang Dilaporkan UU ITE
Sebelum menutup wawancara dengan Mata Madura, pada dasarnya H Mino mengaku tak ingin memperpanjang masalah intimidasi yang dialaminya.
Hal ini ia sampaikan jika sudah mendatangi Sub Denpom V Pamekasan untuk konsultasi sekaligus menyatakan kesiapan dirinya untuk difasilitasi agar islah terkait masalah yang dialaminya.
Tapi, saat ini H Mino merasa difitnah setelah dilaporkan UU ITE ke Mapolres Sampang.
"Kalau begitu saya akan melapor balik ke Sub Denpom V Pamekasan atas intimidasi dan fitnah yang saya alami," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kasat Reskrim Polres Sampang Sudaryanto membenarkan adanya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan H Mino yang dengan sengaja memposting video hasil rekaman tersembunyi dialog dirinya dengan salah satu petugas vaksinasi dari anggota Kodim Sampang.
Dalam caption video itu berbunyi: Viral rekaman seorang warga berpakaian ojol merekam diam-diam kegiatan vaksinasi yang diadakan TNI di Kec Kedungdung Sampang Madura, Senin (25/10/2021).
Video itu akhirnya viral di medsos dengan narasi bahwa dirinya dipaksa oleh petugas untuk divaksin.
Dalam BAP di Polres Sampang disebut H Mino menolak vaksinasi COVID-19Â saat mendatangi sentra vaksin di Kecamatan Kedungdung.
Sudaryanto menuturkan, laporan tersebut sudah diproses. Bahkan, terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun terlapor tidak datang.
“Baru sekali dipanggil dan terlapor tidak datang,†ujar Sudaryanto, ketika dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (29/10/2021), seperti dikutip kompas.com.
Karena tidak hadir pada panggilan pertama, terlapor akan dipanggil kembali untuk kedua kalinya.
“Senin (1/11/2021) akan dipanggil lagi untuk kedua kalinya. Pada panggilan tidak datang karena beralasan sakit,†imbuh Sudaryanto. (**)
Write your comment
Cancel Reply