matamaduranews.com-BANGKALAN-Polres Bangkalan berhasil membongkar aksi kejahatan komplotan maling spesialis pembobol sekolah di Kabupaten, Bangkalan, Madura.
Hal itu dilakukan kepolisian untuk menjamin rasa aman pada warga Bangkalan, atas hasil ungkap kejahatan curas, curat dan curanmor atau biasa disebut 3C pada 11 tersangka yang ditangkap.
Pelaku pembobol sekolah yang ditangkap yaitu inisial T. Inisial T juga sebagai penadah. MH asal Pamekasan yang sudah ditangkap lebih dulu oleh Polres Pamekasan.
Serta pelaku lainnya, S asal Sampang. RS asal Pamekasan. NM asal Sumenep dan ZR asal Pamekasan. Semua pelaku dari luar Bangkalan.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksi pembobolan dia didapati memakai senpi rakitan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/10/2020), menyampaikan bahwa penadah barang curian sekolah itu diamankan polisi hasil pengembangan dua kali TKP.
"TKP bobol sekolah tersebut ada di dua lokasi, pertama di SMA 4 Bangkalan dan SMP 2 Socah," ungkap Kapolres Rama yang sebentar lagi akan pindah tugas menjadi Kapolres Karawang.
Mereka mengambil barang-barang inventaris sekolah seperti 11 komputer, 37 buah tablet. 2 salon aktif. 1 laptop dan 1 proyektor.
Sedang otak dari tersangka pembobolan sudah ditangkap oleh Polres Pamekasan.
"Satu pelaku spesialis bobol brankas dan sekolah sudah ditangkap Polres Pamekasan," paparnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja pelaku pembobolan sekolah tersebut ada masih ada sindikat yang masih DPO.
"Sindikatnya pembobolan maling inventaris sekolah tersebut ada 7 orang pelaku lainnya yang kita cari alias DPO," singkatnya.
Dari 11 tersangka kasus 3C tersebut, kata Kapolres Rama dua orang dilakukan tindakan tegas terukur.
"Dua orang pelaku diberi ditembak polisi karena berupaya melawan petugas saat dilakukan penangkapan," papar Rama.
Disisi lain, ada MS (32) asal Desa Sendang Dajah, Labang, Bangkalan ditangkap atas kasus pencurian motor dengan kekerasan.
Kata Rama, MS melakukan aksinya dengan menghentikan laju dari kendaraan bermotor korbannya. Lalu korban diancam dengan pisau dan tersangka mengambil sepeda korban.
"Dari teman MS ada 6 DPO jaringan dari MS tersebut saat ini masih dalam pengejaran polisi," kata dia.
Serta pencuri traktor, asal Burneh yaitu inisial K (40). Tersangka mencuri sangkal traktor dan parabola di rumah korban Desa Lajing Arosbaya dengan cara mencuri memasuki pekarangan rumah.
"Korban mencuri dengan masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanggul barang keluar," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
Syaiful, Mata Madura
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply