Post Images
matamaduranews.com-BANGKALAN-Polres Bangkalan berhasil menangkap 8 tersangka pemerkosaan bergilir janda muda di tengah hutan Desa Bungkeng, Tanjung Bumi pada hari Jumat dini hari (26/6/2020). Dalam rilis Polres Bangkalan, Rabu (8/7/2020), Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menyebut delapan pelaku berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Berikut Kronologinya: Senin malam (6/7/2020), pelaku berinisial MF (21) seorang pelajar, AR (22) pegawai swasta, J (14) tidak bekerja, MZ (21) berhasil diamankan Polres Bangkalan setelah dibantu Kades dan Tokoh Masyarakat. 4 pelaku merupakan warga Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi. Selasa malam, (7/7/2020) pelaku ke-5 berinisial SA (25) warga Desa Mandung, Kokop. Pelaku berhasil ditangkap petugas Polres Bangkalan di Sekretariat PMK, Mlajah, Bangkalan. Rabu siang (8/7/2020), Polisi menangkap pelaku atas nama R (17) dan MR (21) di Bandara Internasional Juanda Surabaya setelah pulang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. "R dan MR berhasil kami tangkap di Bandara Juanda usai landing dari Banjarmasin. Sementara lainnya di Bangkalan," ungkap Kapolres Rama, Rabu (8/7/2020). Sedang FR(17) ditangkap di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan pada Rabu siang (8/7/2020). R (17) dan MR (21) warga Desa Tlokoh, Kokop. Sedang FR (19) warga Desa Mandung, Kokop. Peran Masing-masing Pelaku Kata Kapolres Rama, ke-8 pelaku memiliki peran berbeda. Setelah korban dibawa ke dalam hutan di atas bukit Desa Bungkeng, Tanjung Bumi, sekitar 600 meter dari rumah korban di Desa Bandang Laok, Kokop. Pelaku memperkosa korban bergantian. Menurut Kapolres Rama, orang pertama yang memperkosa korban adalah MR,21. Pemuda Desa Tlokoh, Kokop ini pertama kali memperkosa korban. Sedang AR memegang kaki kiri korban. Sedang FR memegang tangan korban. Usai MR memperkosa, giliran FR, 19, warga Desa Mandung, Kokop ini, mengganti menyetubuhi korban. FR merupakan pelaku kedua yang memperkosa korban. Lalu dilanjut oleh MF,21, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, menyetubuhi korban pada urutan ke-3. Saat MF memperkosa korban, FR ikut memegang tangan korban. Sedang MR alias A,21, pemuda Desa Tlokoh, Kokop ini, menyetubuhi korban urutan ke-4. Setelah MR selesai menyetubuhi korban. Diganti AR memperkosa korban. AR,17, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, dapat urutan ke-5 memperkosa korban. Tugas MR memegang tangan kanan korban. J, remaja usia 14 tahun, asal Dusun Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, dapat giliran memperkosa korban urutan ke-6. AR bertugas memegang payudara korban. SA,25, warga Desa Mandung, Kokop ini mengaku tidak menyetubui Namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban. Sementara MZ,21, pemuda Dusun Mandelang, Desa Bungkeng, Tanjung Bumi ini, hanya melihat saat pemerkosaan berlangsung. Kata Kapolres Rama, dari 8 tersangka, 2 orang masih di bawah umur. Enam pelaku lain merupakan pengangguran dan pegawai swasta. Kini polisi masih mendalami kasus pemerkosaan bergilir setelah 8 tersangka pemerkosaan ditangkap. Dalam penangkapan ini, polisi mengantungi sejumlah barang bukti yakni sarung kombinasi warna kuning, hitam dan orange, pakaian dalam perempuan. Serta sebuah sandal warna hitam, beberapa make up milik korban, hingga sebuah kantong plastik bertuliskan nama minimarket tempat korban berbelanja sebelum diperkosa. “Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Rama. Syaiful, Mata Madura
Bangkalan BANGKALAN Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra 8 Tersangka Pemerkosaan Bergilir di Bangkalan Bangkalan

Share :

admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Write your comment

Cancel Reply
author
admin
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.

Blog Unggulan

Surat Kabar

Daftar dan dapatkan blog dan artikel terbaru di kotak masuk Anda setiap minggu

Blog Terbaru