matamaduranews.com-Malang nian nasib Bunga. Di bulan Ramadan ini, gadis remaja berumur 15 tahun dicekoki miras. Saat tak sadarkan diri lalu digilir oleh 4 pria.
Kejadian ini terjadi di Tangerang pada Selasa malam, 19 April 2022 lalu.Bunga dicekoki minuman keras jenis chiu oleh 4 pria dengan inisial S (20), AR (16), R (30) dan HN (37).
Kronologi
Kronologi itu menimpa berawal saat Bunga diajak berkumpul oleh tersangka S dan AR di area persawahan di Desa Karang Harja, Kecamtaan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat berada di tempat tersebut yang lokasinya cukup jauh dari keramaian, korban dicekokin miras oleh pelaku hingga mabuk.
"Pada saat nongkrong di tempat tersebut tersangka S dan AR mencekoki korban dengan minuman ciu, saat korban mabuk kemudian tersangka AR melakukan pencabulan terhadap korban," terang Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman, Jumat malam, 22 April 2022.
Tak sampai di situ, usai dicabuli oleh AR, korban kembali mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka S, dengan meremas dada dan memasukan jari tersangka ke area sensitif korban.
"Saat itu korban hendak buang air kecil dan minta diantar oleh tersangka S, setelah korban selesai buang air kecil, korban kembali dicabuli oleh tersangka S," kata AKP Nurokhman.
Usai dua kali dicabuli, orang tersangka S dan AR korban kembali dicekoki miras.
Dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka lalu mengajak korban kerumah tersangka R di desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Tangerang, Banten.
Tersangka R yang saat itu juga dalam keadaan mabuk, kemudian menyetubuhi korban di rumahnya.
Masih dengan AKP Nurokhman, saat itu tersangka R juga dalam keadaan mabuk kemudian menyetubuhi korban korban sebanyak satu kali.
Setelah disetubuhi oleh tersangka R, kemudian tersangka HN datang yang juga dalam keadaan mabuk setelah menenggak tuak.
Melihat ada gadis remaja dalam keadaan tak berdaya, birahi HN mendadak muncul dan menanyakan kepada tersangka R apakah korban bisa disetubuhi.
Tersangka HN tanya kepada R itu cewek bisa dipake gak? Tersangka T menjawab bisa asal lu kasih uang buat jajan.
Mendengar jawaban tersebut, tersangka HN kemudian mendekati korban hingga akhirnya melakukan persetubuhan terhadap korban dalam keadaan mabuk.
"Jadi semuanya ada 4 orang tersangka dan telah diamankan di Mapolsek Cisoka," papar AKP Nurokhman.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni 1 buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah bra warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan hasil visum korban.
"Para tersangka sudah kita amankan dan akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup AKP Nurokhman. (rikhi ferdian/disway.id)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply