matamaduranews.com-BANGKALAN-Polres Bangkalan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap Ahmad Marzuki (46), seorang pengajar Pondok Pesantren alias ustadz di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Bindara Mat, sapaan akrab tersangka, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah menyebarkan pemahaman bahwa mengkonsumsi sabu tidak dilarang dalam agama.
Mat menjadi buronan Polisi hampir tiga bulan hingga berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Senin (20/01/2020) kemarin di rumahnya.
Sebelum itu, Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kwanyar berhasil meringkus 2 pria warga Kecamatan Kwanyar berinisial RZK (26) dan MKRB (23).
Keduanya ditangkap ketika tengah mengkonsumsi sabu di rumah Mat di Dusun Pas Segemek, Desa Pesanggrahan, Kwanyar pada Rabu malam (06/11/2019) lalu.
Namun, saat itu Mat tidak ditemukan di lokasi. Sehingga sang ustadz masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melarikan diri ke luar Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka sudah lama menjadi buronan anggota kepolisian. Menurut dia, tersangka memiliki pandangan sendiri bahwa dengan mengkonsumsi sabu bisa menambah semangat untuk belajar.
"Tersangka mengaku menggunakan sabu itu karena tidak ada hukumnya dalam Al Quran dan tidak ada larangan dalam Islam. Sehingga, tersangka beranggapan menggunakan narkoba itu boleh dengan tujuan agar rajin dan tetap semangat membaca Al Quran maupun beribadah," kata Rama saat Rilis di Polres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
Syaiful, Mata Bangkalan
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply