matamaduranews.com-MALANG- Senin (23/3/2021). Sekitar pukul 22.00 WIB, Ayu (21) dan Wahyudi (39) serta Dalbo (28) beserta teman-temannya sedang pesta miras di karaoke kafe 88, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Usai berpesta sekitar jam 01.00 WIB Selasa dini hari. Wahyudi dan pacarnya inisial A menuju truk fuso yang telah terparkir di depan kafe.
Keduanya bermaksud hendak tidur di truk tersebut.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Ayu berteriak sambil mengedor pintu truk Wahyudi. Sebelumnya Wahyudi dan Ayu berpacaran.
Ayu meneriaki dan memaki Wahyudi lantaran cemburu karena Wahyudi bersama perempuan lain.
Wahyudi merasa tersinggung dan terganggu atas ulah Ayu. Wahyudi langsung menyalakan truk dengan sengaja diserongkan ke arah kanan.
Akibatnya Ayu tersenggol bagian belakang truk hingga terjatuh.
Ayu pun terlindas. Kondisi Ayu tak sadarkan diri.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, seperti dikutip detik.com, Kamis 25 Marte 2021, mengatakan, dalam kondisi Ayu jatuh tak sadarkan diri. Wahyudi terus melaju ke arah utara bersama pacar barunya mengendarai truk.
Di perjalanan, Wahyudi menghubungi pelaku kedua bernama Dalbo. Wahyudi meminta Dalbo mengecek kondisi si Ayu.
Dalbo datang bukan mengevakuasi Ayu. Dalbo menyeret Ayu ke warung di samping karaoke kafe 88.
Di warung kosong dan gelap itu, Ayu ditelanjangi dan diperkosa oleh Dalbo.
Usai memuaskan nafsu bejatnya, Dalbo meninggalkan Ayu tergeletak di tanah hingga ditemukan dalam kondisi meninggal pada sore harinya oleh seorang pemulung.
"Si Dalbo ini dalam keadaan mabuk berat melihat Ayu tergeletak di pinggir jalan, langsung Tersangka menyetubuhi korbannya yang sudah tidak berdaya lagi dengan luka cukup parah," kata kapolres Umar.
Dalbo meninggalkan Ayu tergeletak di lokasi. Dalbo kembali ke kafenya untuk menutup kafenya.
Saat itulah Ayu mengembuskan napas terakhir. Mayat Ayu ditemukan oleh seorang tukang sampah yang tengah mencari sampah di sekitar lokasi.
"Sebelum disetubuhi oleh Dalbo ini, korban telah mengalami sejumlah luka akibat ditabrak truk yang dikemudikan Wahyudi. Korban mengalami patah tulang paha hingga pecah pembuluh darah di otak akibat tertabrak truk oleh Wahyudi," tambahnya.
Tak berselang lama dari penemuat mayat Ayu. Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembunuhan itu.
Wahyudi dan Adi Prayitno alias Dalbo diringkus Polisi Malang dengan pasal berbeda, sesuai denga bukti yang ada.
Wahyudi dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
Sedangkan Dalbo dijerat pasal 286 KUHP, menyetubuhi seseorang dalam kondisi tidak berdaya. “Dan kami perkuat lagi dengan pasal 306 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," kata Hendri Umar. (**)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply