matamaduranews.com-SAMPANG-Kisah miris dialami seorang siswi SMP di Sampang. Di usia 16 tahun, dia harus menahan siksa bathin akibat perbuatan pria bernama HR (18).
Kejadian itu bermula saat HR menjemput gadis (korban) di di pinggir jalan Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Sampang, beberapa hari lalu.
Entah kenapa si gadis langsung manut atas ajakan HR untuk diajak ke rumahnya di Desa Krampon, Torjun.
Saat tiba di rumah HR. Si gadis dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Tentu saja si gadis menolak.
Namun, HR terus memaksa hingga penodaan terjadi.
Masih belum puas. HR kembali memaksa si gadis untuk melayani nafsu bejatnya.
HR mengancam si gadis untuk menyebar aksi foto dan video tak senonohnya ke media sosial bila tak mau melayani aksi "bercocok tanam".
Praktis. Selama empat hari si gadis disekap di rumah HR. Selama disekap, si gadis terus digagahi dan dipaksa untuk ber-"wik-wik".
Tak terhitung berapa kali, HRÂ menyetubuhi korban.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto, menyebut aksi HR baru berhenti sesuai janjinya kepada korban bahwa setelah empat hari menyuruh si gadis pulang.
"Tersangka menyuruh korban pulang setelah empat hari kemudian," terang AKP Sudaryanto, seeprti dikutip tribun, Minggu (18/4/2021).
Setelah korban dilepas oleh HR.
Tersangka saat diamankan Polisi Sampang
Si gadis bercerita kepada ortunya apa yang terjadi selama empat hari bersama HR
Seketika itu, ortu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Setelah menerima laporan itu, petugas bergegas melakukan proses penyelidikan.
Tak butuh lama. Polisi Sampang berhasil menangkap tersangka HR saat tertidur.
"Tersangka terkejut dengan kedatangan petugas. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Sudaryanto.
Polisi tak menjelaskan apa hubungan tersangka dengan korban. Kenapa korban bersedia dijemput dan diajak menginap di rumah tersangka. (**)
Write your comment
Cancel Reply