Catatan
Ketika Panggilan Guru Harus Diperbupkan
Momentum Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep diisi dengan Deklarasi Panggil Aku Guru: Bergerak dengan Hati, Pulihkan Pendidikan. Tujuannya mulia. Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyebutnya sebagai upaya untuk menghormati guru dari tutur kata, melalui penggunaan bahasa.
Tetapi tujuan mulia tak selalu berbanding lurus dengan penerimaan yang baik. Sebagian kalangan masyarakat menilai Deklarasi Panggil Aku Guru tak perlu, bahkan menjadi aneh jika harus diperbupkan pula.
Respon masyarakat itu tentu sangat masuk akal. Kendati tujuan dari Deklarasi Panggil Aku Guru supaya anak-anak didik terbiasa memanggil Pak Guru atau Ibu Guru agar para guru merasa dihormati, tetap saja panggilan guru tidak perlu diperbupkan.
Ada beberapa alasan mengapa Panggil Aku Guru tak perlu dideklarasikan, apalagi diperbupkan. Pertama, itu menampakkan indikasi kegagalan guru dan pemangku kebijakan terkait akan penerapan pendidikan karakter. Kedua, para guru terindikasi sudah putus asa mendidik, sehingga butuh dukungan secara hukum (legitimasi) dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Indikasi kegagalan penerapan pendidikan karakter bisa ditarik dari alasan Deklarasi Paanggil Aku Guru, yakni untuk membiasakan anak didik memanggil guru, supaya guru merasa dihormati dengan panggilan guru yang disematkan kepadanya.
Jika Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mohamad Iksan menganggap sebagai bagian dari upaya menanamkan rasa hormat pada guru, justru cara itu terbalik dilihat dari sudut pandang yang lebih luas. Sebab, hingga saat ini tidak pernah terjawab mengapa banyak anak didik yang memanggil nama gurunya secara langsung. Tentu hal itu tak bisa dibantah lagi merupakan indikasi kegagalan penerapan pendidikan karakter.
Makin aneh lagi, Panggil Aku Guru tersebut malah akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Achmad Fauzi memang mengemukakan alasan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sumenep agar anak didik lebih menghormati para guru. Tapi cara itu tidaklah seserius yang Bupati pikirkan. Malah justru sangat lucu.
Karena itu, sebelum lebih jauh, sebaiknya Perbup Panggil Aku Guru digagalkan saja. Mumpung rancangan Perbupnya masih akan dibedah pada awal tahun 2022, apalagi masih dimatangkan oleh Dinas Pendidikan.
Untuk menanamkan rasa hormat pada guru di hati anak didik, sebenarnya tidak perlu dilakukan deklarasi, apalagi diperbupkan. Yang perlu dilakukan adalah evaluasi cara mendidik para guru di sekolah dan peningkatan sumber daya guru.
Guru itu digugu dan ditiru. Jika para guru mampu menjadi figur yang baik buat anak didik, jelas hanya soal panggilan tidak perlu dideklarasikan dan dibuat aturan. Sebab, di sekolah anak didik adalah pantulan cermin dari figur seorang guru. Tabik. (*)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply