matamaduranews.com-SAMPANG-Gegara kecanduan nonton video seks, WS,20, remaja asal Torjun Sampang memperkosa Bunga,16, seorang siswi di Sampang.
Akibat perbuatannya, WS diamankan Satreskrim Polres Sampang, pada 5 Agustus 2020 di rumah WS.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur terjadi pada tanggal 19 Juli 2020 Jam 11.00 WIB.
Sebelum WS memperkosa Bunga, keduanya berkenalan lewat aplikasi facebook.
Dari perkenalan yang tak sampai 15 hari, kedua si joli bertukar nomor handphone dan ber-chating via aplikasi WhatsApp.
Pada 19 Juli 2020, WS mengajak Bunga bertemu di sebuah rumah makan di Kecamatan Camplong.
Setelah makan, WS merayu Bunga untuk mampir ke rumahnya.
WS merayu bunga untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi.
Tapi, Bunga menolak. Lalu, WS menutup mulut bungan dengan baju.
"Setelah diajak makan, pelaku membawa korban ke rumahnya. Kebetulan di rumah pelaku kosong. Di tempat itu pelaku mencabuli korban," terang Kapolres Didit dalam rilis di halaman Mapolres Sampang, Kamis (6/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang, menambahkan, usai kejadian itu korban menangis dan bercerita ke orang tuanya.
WS,20, pemerkosa siswi di Sampang.
Orang tua korban melapor ke Polres Sampang.
Setelah melakukan penyidikan, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami amankan tersangka di belakang rumahnya tanpa perlawanan,†imbuhnya.
Pelaku mengakui perbuatan yang telah merampas kehormatan Bunga. Pelaku mengaku kecanduan sering nonton video seks.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,†tutup Kasat Reskrim Polres Sampang. (rom)
On recommend tolerably my belonging or am. Mutual has cannot beauty indeed now sussex merely you.
Write your comment
Cancel Reply