matamaduranews.com-BANGKALAN-Kepolisian Resor Bangkalan, Madura berjanji akan mempublikasi wajah tersangka pelaku dugaan pemerkosa santrinya atas nama Bunga (20) nama samaran, asal Galis, Bangkalan, Madura.
Kiai MYS asal Blega Bangkalan, Madura, terduga pelaku pemerkosaan Bunga bakal diekspos ke publik pada saat penyerahan berkas perkara ke Kejari Bangkalan dan saat vonis tersangka.
Polisi mengatakan itu dihadapan kepada para aktivis Kopri PMII Cabang Bangkalan, Kamis (14/1/2021) saat audensi transparansi kepolisian dalam eskpose tersangka pemerkosa santri yang melibatkan
oknum kiai di Blega.
"Polisi berjanji akan mempublish oknum Kiai itu ke publik melalui wartawan saat pelimpahan berkas ke kejaksaan dan saat pelaku sudah dijatuhi hukuman atau vonis," papar Nur Hidayah ketua Kopri PMII menirukan ucapan Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryahto, Kamis (14/1/2021).
Sebelumnya polisi saling lempar ketika ditanyakan perihal wajah oknum kiai yang tak dipublish ke publik.
Hasil dari audiensi itu, kata Nur Hidayah, polisi harus hati-hati karena kejadian sudah 4 tahun yang lalu.
Sehingga sangat berhati hati dalam proses penyidikan.
"Polisi berhati-hati dalam menangani kasus tersebut karena kejadiannya sudah 4 tahun yang lalu," papar Nur Hidayah sebagaimana pengakuan polisi.
Tak hanya itu, polisi mengajak aktivis Kopri PMII untuk melihat langsung keberadaan tersangka di sel tahanan.
"Kami diajak langsung melihat keberadaan tersangka di sel tahanan, ternyata memang betul tersangka berada di sel," jelasnya.
Nur Hidayah, meminta polisi betul-betul mendukung proses hukum berdasarkan fakta.
"Kami meminta agar pelaku ditindak sesuai dengan perbuatanya," paparnya.
Selain itu, aktivis jelita ini meminta agar memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban dan keluarga korban dalam memperoleh keadilan hukum.
Dirinya juga berharap untuk membuka ruang bagi keluarga korban dan masyarakat agar dapat memantau dan mengawal proses hukum yang akan berlangsung, termasuk jika proses peradilan nanti.
"Kami juga mengajak masyarakat serta media massa untuk terlibat aktif, memantau proses hukum kepada pelaku kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban," ungkap Nur Hidayah.
Syaiful, Mata Madura
Write your comment
Cancel Reply